Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Siaran Pers,Tentang Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian (Korban Seorang Notaris)

Misnan
09 Juli 2025
Last Updated 2025-07-09T10:37:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan dan pertolongan jahat, dengan hasil sebagai berikut:


Waktu & TKP : 

Pada tanggal 3 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, di Jalan Bantaran Kali Citarum, Kp. Kedung Gede, RT 014, RW 005, Kel. Kedungwaringin, Kec. Kedungwaringi, Kab. Bekasi Jawa Barat.


Dengan Korban *SA* perempuan berusia 59 Tahun, Serta :  

- Tersangka *A* alias *W* laki - laki berusia 30 Tahun 

- ⁠Tersangka *AWK* alias J laki - laki berusia 27 Tahun 

- ⁠Tersangka *H* alias *R* Laki-Laki berusia 24 tahun.

- ⁠Tersangka *HS* Laki-Laki berusia 28 tahun

- ⁠Tersangka *WS* alias *I* Laki-Laki berusia 49 tahun

- ⁠Tersangka *TA* alias *KA* Laki-Laki berusia 46 tahun


Serta Ditemukan Barang Bukti : 

1. 1 ( satu ) unit Handphone Oppo Reno 13 F warna abu-abu beserta kotak handphone

2. 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah

3. 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13

4. 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 13 F warna ungu berikut dus dan kwitansi pembelian dari Sweety Cell.

5. 1 (satu) unit Hp Oppo A60 warna biru dengan No.HP : 0831-6718-3927

6. Uang tunai Rp 100.000, (seratus ribu rupiah)

7. 1 (satu) unit Hp Oppo A16 warna silver dengan No Hp : 0857-8076-5415

8. 1 (satu) Samsung S21 warna hitam dengan No hp : 0812-9555-6069

9. Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

10. 1 (satu) unit mobil Honda Civic Nopol F 1573 ABO warna putih

11. 1 (satu) ikat tali tambang yang digunakan untuk mengikat korban

12. 1 (satu) potong baju korban

13. 1 (satu) buah sepatu korban

14. 1 (satu) buah batu yang digunakan untuk menenggelamkan korban


Dengan Modus Operandi : 

Pelaku melakukan pembunuhan berencana dengan mempersiapkan alat berupa gunting yang disimpan di tas milik pelaku dari kontrakannya untuk menguasai Kendaraan roda 4 (empat) milik korban dan harta milik Korban dan meninggalkan jejak pelaku membuang mayat korban dilokasi yang berbeda.


Kronologis :

Pada Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka A alias W merencanakan pencurian mobil korban bersama tersangka AWK alias J, dengan mempersiapkan gunting sebagai senjata. Sekitar pukul 12.00 WIB, AWK (mantan sopir korban) mengajak korban bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi, lalu berkeliling menggunakan mobil Honda Civic F 1573 ABO milik korban hingga malam.


Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, dalam perjalanan ke kantor notaris korban di Bojong Gede, tersangka A menusuk dada korban dengan gunting di daerah Cibinong dan mencekiknya hingga tewas. Jenazah dipindahkan ke kursi belakang, dan mobil dibawa ke Cikarang.Di sana, tersangka A meminta bantuan tersangka H alias R untuk membuang jenazah.


Pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, ketiga tersangka membuang jenazah ke Kali Citarum, Bekasi. Setelah itu, tersangka H mencarikan pembeli mobil korban. Mobil dijual ke tersangka HS seharga Rp 40 juta, dan kemudian dijual lagi ke tersangka TA seharga Rp 80 juta.


Kronologi Pengungkapan Kasus : 


Berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 Juli 2025, Tim Opsnal Subdit Tahbang/Resmob melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengungkap kasus pembunuhan. Pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, tiga tersangka (A alias W, AWK alias J, dan H) ditangkap di Kurnia Kost, Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian pukul 22.00 WIB, dua tersangka lainnya (HS dan WS alias I) ditangkap di Mall Resinda, Karawang Barat.


Pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 22.00 WIB, tersangka TA alias KA menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya bersama barang bukti 1 unit mobil Honda Civic F 1573 ABO. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Subdit Tahbang/Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut.


Pasal Yang disangkakan : 

1. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Berencana, diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun;

2. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara paling lama
15 (lima belas) tahun;

3. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun;

4. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (Empat) tahun.


(*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl