Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polres Metro Bekasi Ungkap Komplotan Pemerasan dan Penadahan Kendaraan Bermotor, Empat Tersangka Ditangkap

Jimmy samosir
30 September 2025
Last Updated 2025-09-30T13:46:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kabupaten Bekasi,jurnal investigasi 

Polres Metro Bekasi melalui Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan ancaman dan penadahan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan dan empat lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


Rilis kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Apri Fajar, S.I.K. pada Selasa (30/9/2025). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari maraknya laporan masyarakat terkait aksi perampasan kendaraan roda dua di wilayah Cikarang Timur.


“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap empat tersangka yakni Rasim alias Mandor, Cecep Supriyadi alias Cecep, Hendri Purwanto alias Hendri, dan Ikhsan Rizky Saputra alias Putra. Selain itu, empat pelaku lainnya masih berstatus DPO, yaitu Rohidin alias Gareng, Robi alias Komeng, Aday, dan Basan,” ungkap AKBP Apri Fajar.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk, delapan unit sepeda motor berbagai jenis, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan maupun hasil kejahatan.


Modus operandi para pelaku yakni menghadang korban yang masih mengangsur kendaraan, kemudian melakukan intimidasi hingga korban menyerahkan motor miliknya. Kendaraan hasil rampasan kemudian dijual atau dititipkan kepada penadah dengan biaya tertentu.


“Para pelaku ini bekerja secara berkelompok, dengan peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki, hingga penadah. Mereka sadar dan terencana melakukan aksinya untuk keuntungan pribadi,” jelas Wakapolres.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.


Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara, mempercepat pemberkasan, serta memburu para tersangka lain yang masih buron.


“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Bekasi. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau memiliki informasi terkait kejahatan serupa,” tutup AKBP Apri Fajar.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl