Jakarta,Media Jurnal Investigasi -Media Gaperta online :Masalah Penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS)di Provinsi DKI hingga kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.
Meskipun sering di beritakan di media online para oknum kepala sekolah tidak takut masih aja meraut anggaran BOS,"Ada apa di dinas pendidikan jakarta Utara Provinsi DKI ?
Seperti hal yg diduga di SDN Peluit 01 Kota Jalarta Utara provinsi DKI Jakarta yg dipimpin Susilo Widyo pramono
Terindikasi telah terjadi penyimpangan Dan Mark-UP harga dalam penggunaan anggaran dana BOS.
Terutama anggaran yg diperuntukan pembayaran Upah honorer pengelolaan dana BOS:
T,A 2024 Tahap 1 Rp 55.702.248- Tahap 2 Rp 45.276.686,- Tolak Keseluruhan nya: Rp 100.978.934,,-
Pemeliharaan sarana dan prasarana:
T.A 2024 Tahap 1 Sampai dgn tahap 2 Total keseluruhan nya : Rp 54..334.500-
Pengembangan perpustakaan/atau layanan pojok baca: total keseluruhan nya :
T.A 2024 Dari tahap 1 Sampai dgn Tahap 2 Total keseluruhan nya Rp 66.455.600,-
Pelaksanaan Administrasi kegiatan Satuan Pendidikan:
T.A 2024 Total keseluruhan nya Tahap 1 sampai dgn tahap 2 Total keseluruhan nya: Rp 62.681.591,-
dan dugaan lainnya seperti Penerimaan "fee"Dalam proses penunjukan rekanan pihak ke tiga.dan masih adanya pungutan terhadap siswa / i dalam bentuk modus uang kas kelas dgn nilai bervariasi.
“Disaat awak media menyambangi SD Negeri 01 Peluit ,(di bulan Agustus)Susilo Widyo pramono(S.W.P) Sebagai Kepala Sekolah Tidak ada ditempat dn awak media meninggalkan surat dgn harapan agar kepala sekolah tersebut dapat mengklarifikasi Surat resmi dari Redaksi yg di kirim ke SD Negri 01 Peluit Jakarta Utara.
hingga saat ini kepala sekolah belum ada respon dan di coba dihubungi via telepon selalu Tidak ada Jawaban.
Pengamat bidang pendidikan Albert Hutagaol sebagai pimpinan Umum Media Gaperta Online,
Meminta pihak inspektorat dinas pendidikan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI agar turun langsung mengkroscek atau memeriksa dn mengaudit anggaran BOS T.A 2023 sampai dgn 2024 SD Negeri 01 Peluit Kota Jakarta Utara Provinsi DKI.
apabila terbukti bersalah agar pihak dinas Pendidikan/ inspektorat Kota Jakarta Utara Provinsi DKI dapat memberikan sanksi tegas berupa pencopotan,bagi Aparatur sipil negara (ASN)dn sanksi hukum bila kedapatan oknum kepala sekolah tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yg mengakibatkan merugikan keuangan negara.
Masih Albert Hutagaol," Kapan Pendidikan di Kota Jakarta Utara akan Mengalami Kemajuan Baik dibidang Akademik dn non akademik,jika dalam Penggunaan Pengelolaan anggaran bantuan dari pemerintah Pusat Maupun Pemprov DKI yg nota bene demi kepentingan Sekolah disalah gunakan,"Ujar nya dgn nada Kecewa.
Albert Hutagaol Mengatakan Jika Rekan-Rekan LSM Maupun Media Mempunyai data dan Fakta terkait kebocoran anggaran BOS dan menemukan Adanya Kejanggalan Jangan ragu ragu Untuk Melaporkan ke Aparat penegak hukum (APH),"Jika didapati data dn fakta dugaan Korupsi, Laporkan saja ke APH baik ke kejaksaan Negeri Maupun Kepolisian, tendasnya.
(Udin)