KUBU RAYA,Media Jurnal Investigasi - Ternyata masih banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)tidak mematuhi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, para pengelola SPBU mengangkangi aturan yang telah menjadi kepastian hukum, seyogianya harus ditaat, Ksmi (16/10)
Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak di gubris oleh pihak SPBU di Kabupaten Kubu Raya dengan Nomor SPBU 65.783.01 yang berlokasi di Rasau Jsaya Kecamatan Rasau, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat .
Terlihat dilokasi, satu unit mobil kijang bermuatan jerigen yang sedeng mengisi BBM, dengan bebas tampa ada larangan dari pihak SPBU.
Hingga saat belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU 65.783.01, tim Investigasi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut.
(Tim)