Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Poktan Panji Perjuangan Temukan 3 Surat HGU Berbeda, Menduga Adanya Rekayasa.

Jurnal Investigasi.
11 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-11T08:30:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Labusel _ Jurnal Investigasi.Com.


Perjuangan ulet keanggotaan kelompok tani Panji Perjuangan akhirnya mendapat titik terang setelah melakukan beberapa pertemuan /mediasi dengan sejumlah Instansi terkait pada beberapa kesempatan. 


Dijelaskan Junaidi selaku Sekretaris Poktan Panji Perjuangan beserta anggota pada media ini bahwa saat melihat berkas hasil proses yang dilakukan satuan Intel Polres Labuhanbatu Selatan bahwa pada surat tersebut HGU PT SMA di Teluk Panji berlaku hingga Tahun 2076, di BPN terlihat HGU PT SMA tersebut hingga Tahun 2041, dan Pada Management PT SMA HGU berlaku hingga tahun 2041 namun terdapat beberapa coretan yang berbeda. 


Sebaiknya menurut anggota kelompok tani Panji Perjuangan, seharusnya pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak perlu ragu untuk bertindak melakukan Pembelaan terhadap masyarakat tertindas oleh PT SMA yang tentunya setelah  melihat jelas sejumlah bukti-bukti yang ada".harap Junaidi.


Pasalnya masyarakat ini tertindas, sementara masyarakat memiliki bukti bukti yang akurat berdasar pada tahun 1968 masyarakat telah mengusahakan/mengelola lahan seluas 118,5 ha dengan berbagai jenis tanaman serta lahan tersebut didasari surat gubernur yang akurat. 


Selain itu pula HGU yang terbit untuk dikelola PT SMA itu tahun 1986,tentunya jika dibandingkan jelas usia dan pengelolaan lahan tersebut 18 tahun lebih duluan. Hanya saja pada tahun 1986 lalu masyarakat yang jumlah nya 60 Kepala keluarga ini  tidak seberapa dibandingkan berapa kuatnya atas nama perusahaan yang mampu membiayai oknum oknum sebagai pengawas agar kegiatan mereka tidak terganggu meskipun perlakuan tersebut merupakan perampasan hak masyarakat. 


Mudah mudahan nanti hasil mediasi yang akan digelar  di jembatani Pemerintah Kabupaten Labusel ini dapat memberikan titik terang serta kepastian hukum terhadap lahan 118,5 ha kembali milik masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani ". Harap masyarakat Poktan Panji Perjuangan. 


MJI/R. Fajar Sitorus.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl