Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Ada masanya sebuah daerah harus bercermin pada dirinya sendiri. Pada titik tertentu, publik melihat pembangunan tidak lagi menjadi ukuran kemajuan, melainkan cermin tentang siapa yang sebenarnya menikmati anggaran negara. Dan ketika pertanyaan itu muncul berulang tanpa jawaban yang jernih media berkewajiban mengangkat suara warga yang merasa tersisih dari rumahnya sendiri.
Fenomena dua proyek infrastruktur di Kepulauan Tanimbar, yang kembali jatuh ke tangan kontraktor luar daerah, bukan sekadar persoalan teknis tender. Ada kegelisahan yang lebih dalam: rasa bahwa kepentingan daerah seakan makin menjauh dari keseharian warganya. Di sinilah letak persoalannya.
Dari catatan pengadaan yang dihimpun redaksi, dua proyek bernilai lebih dari Rp5,2 miliar pada tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan yang sama, berasal dari Makassar. Pekerjaan tersebut meliputi penanganan ruas Jalan S. J. Oratmangun dan satu paket infrastruktur lain di lokasi berbeda. Nilai proyeknya pun tidak kecil, terlebih bagi kabupaten kepulauan dengan anggaran terbatas seperti Tanimbar.
Proses administrasi terlihat mulus, bahkan terlalu mulus. Hampir tanpa koreksi berarti, nyaris tanpa kompetisi berarti. Beberapa penyedia lokal yang dihubungi redaksi mengaku “terbiasa kalah”, meski dokumen penawaran mereka lengkap dan telah disusun sesuai standar. Mereka menyebut persoalan utamanya bukan administrasi, tetapi pola yang berulang: pemenang tender dari luar daerah muncul dengan pola penunjukan yang hampir identik.
Di lapangan, sejumlah temuan justru makin menguatkan dugaan publik. Papan proyek sempat tidak terpasang lengkap pada minggu pertama pekerjaan. Para pekerja mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab teknis. Warga sekitar lokasi proyek kedua juga menyatakan bahwa pekerjaan datang begitu saja—tanpa sosialisasi berarti.
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa masyarakat hanya menjadi penonton pembangunan yang berlangsung di tanah mereka sendiri.
Tidak sedikit pihak yang menduga ada “saluran komunikasi nonformal” yang memainkan peran penting dalam proses evaluasi. Dugaan itu, tentu saja, tetap harus diuji melalui audit resmi. Akan tetapi, opini publik terbentuk dari pengalaman bertahun-tahun, bukan dari satu kasus saja.
Ironisnya, kondisi seperti ini seakan terjadi dalam sunyi. Pejabat teknis yang dikonfirmasi memilih tidak berkomentar, sementara pimpinan daerah belum memberikan tanggapan resmi. Transparansi yang mestinya tumbuh bersama proses pembangunan justru melemah pada saat dibutuhkan.
Patut disayangkan jika pembangunan yang seharusnya menjadi ruang kolaborasi malah menjadi panggung bagi sekelompok penyedia tertentu. Ketika kontraktor lokal hanya menjadi penonton, maka pembangunan kehilangan separuh maknanya: yakni mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Harus diakui, tidak ada yang salah dengan perusahaan dari luar daerah menang tender. Persaingan bebas adalah roh pengadaan modern. Namun, ketika pola yang sama muncul terus-menerus, tanpa transparansi memadai, publik berhak mengajukan pertanyaan: apakah sistem pengadaan masih bekerja sebagaimana mestinya? Ataukah justru proses formal hanya menjadi pelengkap dari keputusan yang telah disusun sebelumnya?
Yang luput disadari banyak pemangku kepentingan adalah dampak jangka panjangnya. Jika kontraktor lokal tidak diberi ruang belajar dari proyek besar, maka kapasitas daerah tidak akan berkembang. APBD yang seharusnya memutar ekonomi lokal justru mengalir kembali ke luar wilayah. Pada akhirnya, masyarakat tetap berada di titik semula bahkan ketika miliaran rupiah telah digelontorkan setiap tahun.
Dalam konteks inilah audit on going menjadi keniscayaan. Pemeriksaan yang dilakukan setelah proyek selesai sering kali datang terlambat; kerugian negara, jika ada, sudah terjadi. Audit berjalan harus memastikan kualitas fisik, dokumen, dan kesesuaian spesifikasi. Pengawasan tidak boleh hanya menunggu laporan tahunan.
Kami melihat bahwa Bupati sebagai kepala daerah memegang peran penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Diam bukan pilihan. Publik menghendaki tindakan, bukan sekadar klarifikasi. Begitu pula DPRD dan lembaga pengawas internal: mereka seharusnya menjadi garda terdepan, bukan sekadar penerima laporan.
Masalah pengadaan barang dan jasa memang sensitif. Setiap tuduhan harus diuji secara hukum, bukan berdasarkan asumsi. Namun, menunda penanganan justru membuka ruang spekulasi dan tidak ada yang lebih merusak kepercayaan publik selain spekulasi yang dibiarkan tumbuh.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar tentang dua proyek. Ini tentang arah pembangunan Tanimbar. Daerah ini terlalu kaya potensi untuk terus menjadi ladang proyek bagi pihak luar, sementara pelaku usaha lokal hanya mendapat remah. Tanimbar butuh tata kelola pengadaan yang membuka ruang kompetisi sehat, bukan memperkuat jaringan tertentu.
Sudah waktunya pemerintah daerah menempatkan transparansi sebagai fondasi, bukan formalitas. Dokumen yang terbuka saja tidak cukup; prosesnya juga harus dapat dipantau publik. Ketika warga melihat bahwa keputusan dibuat secara jujur, kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Negeri ini tidak akan maju bila anggaran hanya menjadi angka, bukan amanat. Dan daerah tidak akan berkembang bila pembangunan berjalan tanpa suara rakyatnya.
Publik kini menunggu langkah nyata. Jika audit dilakukan dengan jujur, persoalan ini bisa menjadi momentum perbaikan besar-besaran. Bila tidak, kekhawatiran publik hanya akan semakin dalam: bahwa proyek daerah telah lama keluar dari tangan daerah itu sendiri.
Pada titik inilah pemerintah mesti kembali berpihak pada nurani rakyat bahwa setiap rupiah anggaran adalah titipan, bukan kesempatan. Dan bahwa pembangunan sejati hanya lahir ketika kejujuran berdiri lebih tinggi dari jaringan mana pun.
Redaksi - Jurnalinvestigasi.com


