Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

indonesiaseputar
20 November 2025
Last Updated 2025-11-20T02:27:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi-Jurnal Investigasi. Com -Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, dalam salah satu media online soal langkah penyelamatan fiskal daerah menuai tanda tanya. Jurnal investigasi com menelusuri apakah gagasan yang dilontarkan tersebut benar‐benar sejalan dengan Undang-Undang atau hanya wacana politis yang dilempar ke publik.

‎1. Utang BPJS & Beban PPPK: Memang Tanggung jawab Daerah, Tidak Bisa Dilempar Pusat

‎Ade menyebut beban APBD makin berat akibat tunggakan BPJS dan gaji ribuan PPPK.

‎Secara hukum, ini benar. UU SJSN dan UU ASN menegaskan:

‎Pemda WAJIB membayar iuran BPJS daerah dan WAJIB membayar gaji PPPK yang diangkat oleh daerah.

‎Jadi harapan agar pusat menanggung dua beban itu tidak memiliki dasar hukum. Itu murni aspirasi politik, bukan norma.

‎2. Pemotongan TPP: Sah, Tapi Tidak Bisa Diputuskan Sesuka Hati

‎Ade menyebut pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai “jalan cepat”.

‎Faktanya, TPP boleh dipotong, tetapi harus lewat:

‎Peraturan kepala daerah,

‎Persetujuan DPRD,

‎Analisis dampak bagi ASN.

‎Artinya, opsi itu tidak bisa dijadikan solusi instan seperti yang dibayangkan. Ada prosedur dan batas hukum yang ketat.

‎3. Menaikkan SiLPA: Hati-Hati, Bisa Jadi Temuan BPK

‎Ade juga mendorong peningkatan SiLPA.

‎Secara regulasi, SiLPA memang boleh dipakai menutup defisit.

‎Tapi menaikkan SiLPA secara sengaja dengan menahan belanja publik adalah tindakan rawan pelanggaran dan dapat jadi catatan audit.

‎Ini langkah yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

‎4. Kesimpulan Pernyataan Ade Tak Sepenuhnya Didukung UU

‎Setelah diuji dengan UU Keuangan Negara, UU Pemda, UU ASN, dan aturan BPJS, rangkumannya jelas:

‎Soal beban fiskal: sesuai UU.

‎Soal potong TPP: sesuai, tapi tidak instan, wajib prosedur.

‎Soal naikkan SiLPA: boleh, tapi rawan pelanggaran bila dipaksakan.

‎Soal pusat harus tanggung BPJS dan PPPK: tidak sesuai hukum yang berlaku.

‎Dengan kata lain, sebagian pernyataan Ade berdiri di atas dasar hukum, tapi sebagian lain lebih merupakan wacana yang tidak sinkron dengan regulasi nasional.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl