Bekasi-Jurnal Investigasi. Com -Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, dalam salah satu media online soal langkah penyelamatan fiskal daerah menuai tanda tanya. Jurnal investigasi com menelusuri apakah gagasan yang dilontarkan tersebut benar‐benar sejalan dengan Undang-Undang atau hanya wacana politis yang dilempar ke publik.
1. Utang BPJS & Beban PPPK: Memang Tanggung jawab Daerah, Tidak Bisa Dilempar Pusat
Ade menyebut beban APBD makin berat akibat tunggakan BPJS dan gaji ribuan PPPK.
Secara hukum, ini benar. UU SJSN dan UU ASN menegaskan:
Pemda WAJIB membayar iuran BPJS daerah dan WAJIB membayar gaji PPPK yang diangkat oleh daerah.
Jadi harapan agar pusat menanggung dua beban itu tidak memiliki dasar hukum. Itu murni aspirasi politik, bukan norma.
2. Pemotongan TPP: Sah, Tapi Tidak Bisa Diputuskan Sesuka Hati
Ade menyebut pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai “jalan cepat”.
Faktanya, TPP boleh dipotong, tetapi harus lewat:
Peraturan kepala daerah,
Persetujuan DPRD,
Analisis dampak bagi ASN.
Artinya, opsi itu tidak bisa dijadikan solusi instan seperti yang dibayangkan. Ada prosedur dan batas hukum yang ketat.
3. Menaikkan SiLPA: Hati-Hati, Bisa Jadi Temuan BPK
Ade juga mendorong peningkatan SiLPA.
Secara regulasi, SiLPA memang boleh dipakai menutup defisit.
Tapi menaikkan SiLPA secara sengaja dengan menahan belanja publik adalah tindakan rawan pelanggaran dan dapat jadi catatan audit.
Ini langkah yang tidak bisa dilakukan sembarangan.
4. Kesimpulan Pernyataan Ade Tak Sepenuhnya Didukung UU
Setelah diuji dengan UU Keuangan Negara, UU Pemda, UU ASN, dan aturan BPJS, rangkumannya jelas:
Soal beban fiskal: sesuai UU.
Soal potong TPP: sesuai, tapi tidak instan, wajib prosedur.
Soal naikkan SiLPA: boleh, tapi rawan pelanggaran bila dipaksakan.
Soal pusat harus tanggung BPJS dan PPPK: tidak sesuai hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, sebagian pernyataan Ade berdiri di atas dasar hukum, tapi sebagian lain lebih merupakan wacana yang tidak sinkron dengan regulasi nasional.
(Iyus Kastelo).

