Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Audit Perizinan Perumahan Di Desa Tanjungbaru

Redaksi
25 Desember 2025
Last Updated 2025-12-25T03:11:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


‎Bekasi-Media Jurnal investasi-Pembangunan perumahan di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, perlu ditempatkan dalam kerangka audit kepatuhan perizinan, bukan sekedar polemik pro dan kontra pembangunan. Pendekatan audit menilai apakah suatu kegiatan memenuhi asas legalitas, kesesuaian tata ruang, serta ketertiban prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Dalam standar audit perizinan, titik awal penilaian adalah kesesuaian lokasi terhadap RTRW dan/atau RDTR, termasuk status perlindungan lahan seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Apabila sejak awal lokasi tidak sesuai peruntukan, maka seluruh izin yang diterbitkan setelahnya berisiko cacat substansi, karena bertentangan dengan norma pengendali ruang yang bersifat mengikat.

‎Wilayah Tanjungbaru secara faktual dikenal sebagai kawasan dengan dominasi fungsi pertanian. Fakta ini, dalam perspektif audit, seharusnya memicu uji kelayakan zonasi yang ketat sebelum diterbitkannya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketidaktepatan penilaian pada tahap awal ini berpotensi menimbulkan efek berantai pada izin-izin turunan.

‎Audit juga menilai urutan dan waktu penerbitan izin. Prinsip dasar perizinan adalah ex ante, yaitu izin harus terbit sebelum kegiatan fisik dilaksanakan. Apabila pembangunan berjalan mendahului kelengkapan izin dasar, kondisi tersebut merupakan indikasi ketidakpatuhan prosedural dan sering menjadi temuan dalam pemeriksaan internal maupun eksternal.

‎Aspek lingkungan menjadi komponen audit berikutnya. Dokumen UKL-UPL atau AMDAL wajib merepresentasikan kondisi riil lokasi, termasuk potensi dampak alih fungsi lahan pertanian. Jika terdapat fakta material yang tidak tercermin dalam dokumen lingkungan, maka izin tersebut tidak memiliki reliabilitas yang memadai sebagai dasar pembangunan.

‎Dari sisi kelembagaan, DPMPTSP Kabupaten Bekasi berperan sebagai simpul utama perizinan, namun keputusan yang diambil bergantung pada rekomendasi teknis dinas terkait. Dalam konteks audit, belum terbukanya klarifikasi resmi kepada publik dipandang sebagai kelemahan transparansi dan akuntabilitas, yang seharusnya segera diperbaiki untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

‎Audit perizinan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan pelanggaran secara prematur, melainkan untuk mengidentifikasi risiko ketidaksesuaian dan merekomendasikan langkah korektif. Oleh karena itu, terhadap pembangunan perumahan di Tanjungbaru, audit kepatuhan menyeluruh—mencakup tata ruang, LP2B, lingkungan, dan pertanahan—menjadi langkah rasional dan proporsional.

‎Apabila hasil audit menemukan ketidaksesuaian, maka penghentian sementara kegiatan, peninjauan ulang, atau pembatalan administratif izin harus dipahami sebagai mekanisme normal dalam sistem pengendalian pemerintahan. Bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai upaya memastikan pembangunan berjalan sesuai hukum dan berkelanjutan.

‎Kasus Tanjungbaru pada akhirnya menjadi alat uji kredibilitas sistem perizinan daerah. Apakah perizinan benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendali tata ruang, atau sekadar prosedur administratif yang kehilangan daya kendali. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah tata kelola pembangunan Kabupaten Bekasi ke depan.

‎(Iyus Kastelo).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl