Maluku, Jurnalinvwstigasi.com - Joice Martina Pentury menyampaikan bahwa sejak penetapan suaminya, Petrus Fatlolon, sebagai tersangka kasus dugaan SPPD fiktif pada 19 Juni 2024, tidak ada tindak lanjut proses hukum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Hal itu diungkapkan dalam rapat Panja Komisi III DPR RI, Kamis (4/12).
Menurut Joice, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah rangkaian pertemuan informal antara pejabat kejaksaan dengan suaminya sejak akhir 2023. Ia menyebut penetapan tersangka itu berdampak langsung pada batalnya pencalonan Fatlolon dalam Pilkada Kepulauan Tanimbar 2024.
Joice menjelaskan bahwa suaminya tidak pernah menerima SPDP dan tidak ada pemeriksaan lanjutan sejak penetapan tersangka tersebut. Ia menyampaikan bahwa kondisi itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan bagi keluarga.
Dalam rapat tersebut, Joice menegaskan bahwa penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka terjadi setelah putusan pengadilan terhadap Sekda dan Bendahara Daerah yang terkait perkara SPPD fiktif. Ia menyatakan bahwa putusan tersebut tidak menyebutkan keterlibatan suaminya.
Komisi III DPR RI menilai perlunya penelusuran terhadap alasan penetapan tersangka yang tidak ditindaklanjuti selama lebih dari satu tahun. Ketua Komisi III menyatakan bahwa proses hukum yang tidak bergerak menciptakan kerentanan bagi hak tersangka.
Joice menyampaikan bahwa ketidakjelasan ini menjadi beban tambahan bagi keluarga, terlebih Petrus terus dimintai keterangan dalam perkara lain sepanjang 2025. Ia mengatakan hal ini menimbulkan dugaan adanya tekanan hukum berkelanjutan.
Komisi III memastikan bahwa seluruh data terkait penetapan tersangka 2024 akan diverifikasi, termasuk dokumen penetapan, jadwal pemeriksaan, dan korespondensi resmi antara pihak kejaksaan dan terlapor.
Komisi III turut mencatat bahwa kasus SPPD fiktif merupakan salah satu perkara yang memicu permohonan abolisi dari pihak keluarga. Permohonan itu disampaikan kepada Presiden melalui rekomendasi Komisi III.
Kasus ini kini masuk dalam evaluasi Komisi III sebagai bagian dari reformasi pengawasan penanganan perkara di lingkungan kejaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar belum ada tanggapan yang diberikan. (*)


