Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Joice Pentury Tegaskan Tidak Ada Tanda Tangan Bupati dalam Dokumen Pencairan Dana BUMD

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
05 Desember 2025
Last Updated 2025-12-05T14:31:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Tanimbar, Jurnalinvestigasi.com - Joice Martina Pentury menyampaikan bahwa tidak ada satu pun dokumen pencairan dana BUMD PT Tanimbar Energi yang ditandatangani suaminya, Petrus Fatlolon, selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat Panja Komisi III DPR RI, Kamis (4/12).


Menurut Joice, semua dokumen pencairan, termasuk Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D, ditandatangani oleh pejabat teknis sesuai pelimpahan kewenangan. Ia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan suaminya tidak memiliki peran langsung dalam proses pencairan dana.


Joice menyerahkan salinan dokumen pencairan kepada Komisi III sebagai bagian dari bukti administratif. Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut menunjukkan struktur kewenangan yang berlaku selama periode 2017–2022.


Dalam penjelasannya, Joice mengatakan bahwa struktur pelimpahan kewenangan telah berlangsung sejak awal masa jabatan suaminya dan diperbarui setiap tahun. Ia menyebut bahwa tata kelola itu sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah.


Komisi III menilai bukti administratif ini perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan alur tanggung jawab dalam pencairan dana. Komisi III menyebut bahwa pemahaman tata kelola anggaran menjadi kunci dalam memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang.


Pentury menambahkan bahwa tidak adanya tanda tangan bupati dalam dokumen pencairan bertentangan dengan dugaan yang menyebut adanya aliran dana kepada suaminya. Ia menyatakan bahwa penyidik tidak mempertimbangkan bukti tersebut.


Komisi III mencatat perlunya memanggil pejabat keuangan daerah dan bagian perekonomian daerah untuk menjelaskan alur kerja pencairan dana BUMD. Komisi III DPR RI menilai konfirmasi langsung diperlukan untuk memastikan akurasi dokumen.


Mereka juga menekankan bahwa dokumen keuangan daerah harus diuji secara berlapis, termasuk melalui koordinasi dengan BPK dan Inspektorat Daerah.


Kasus ini tetap berada dalam daftar evaluasi Komisi III untuk memeriksa apakah proses penyidikan telah mempertimbangkan seluruh bukti administratif yang relevan.


Wartawan media ini talah melakukan upaya konfirmasi menghubungi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk meminta klarifikasi terkait struktur kewenangan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl