Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Keluarga Nilai Pegawai Lapas Saumlaki Perlakukan Petrus Londar Seperti Teroris

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
03 Desember 2025
Last Updated 2025-12-03T13:21:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Keluarga warga binaan Petrus Kait Londar menilai perlakuan sejumlah pegawai Lapas Kelas III Saumlaki terhadap Petrus Kait Londar mendekati pola penanganan narapidana terorisme setelah ponsel miliknya dimusnahkan tanpa saksi dan tanpa berita acara pada 18 November 2025.


Ponsel itu disita empat bulan sebelumnya dalam razia rutin. Namun pada hari pemusnahan, perangkat dibawa kembali ke hadapan Londar dan langsung diminta direndam ke dalam wadah air. 


Beberapa warga binaan yang mengetahui kejadian tersebut mengaku tidak melihat kehadiran saksi maupun proses pencatatan. Mereka juga tidak melihat dokumentasi wajib sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pemasyarakatan. Keterangan ini masih dalam proses verifikasi lapangan.


Upaya wartawan mencari dokumen pendukung mulai dari berita acara penyitaan hingga pemusnahan belum memperoleh hasil. Pihak Lapas belum dapat menunjukkan salinan apa pun. 


Kondisi ini membuat keluarga semakin mempertanyakan alasan pemusnahan dilakukan tanpa mengikuti jalur administratif yang telah diatur Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2017.


Istri Londar, Elisabeth Wandan, menyebut tekanan psikologis dialami suaminya setelah peristiwa tersebut. “Suami saya takut makan. Dia bilang ada tekanan dari orang dalam,” ujarnya. 


Wandan mengatakan Londar hanya mengonsumsi makanan yang ia bawa sendiri. Ia juga menyampaikan cerita suaminya mengenai seorang petugas, Roi Masela, yang diduga memarahi dirinya menggunakan nada tinggi. “Dia bilang ada kejadian setelah apel sore. Petugas itu dalam kondisi mabuk,” katanya.


Informasi dari warga binaan lain menguatkan kesan bahwa perlakuan terhadap Londar lebih ketat dari biasanya. Mereka menyebut pengawasan terhadap Londar meningkat dalam beberapa hari setelah pemusnahan. 


Menurut mereka, pendekatan yang dipakai terlihat mirip metode penanganan warga binaan risiko tinggi. Informasi ini masih perlu pembuktian lanjutan.


Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Saumlaki, Melkianus Jempormasse, mengatakan pemusnahan ponsel dilakukan sesuai ketentuan internal. 


“Kami sudah lama sosialisasikan larangan HP. Kalau ditemukan, pasti disita dan dimusnahkan,” ujarnya.


Ia juga menyebut lebih dari satu warga binaan menjalani proses pemusnahan pada hari tersebut.


Terkait pemindahan Londar ke Lapas Kelas II Ambon, Yempormase mengatakan langkah itu diambil dengan mempertimbangkan situasi keamanan di blok tempat Londar ditempatkan.


“Pertimbangannya situasi dalam. Dia tidak salah,” katanya singkat.


Seorang praktisi hukum menilai ketiadaan berita acara pemusnahan dapat menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur. 


“Tanpa berita acara, tindakan administratif tidak memiliki dasar,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa data pribadi dalam perangkat elektronik wajib diamankan terlebih dahulu sebelum pemusnahan dilakukan.


Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh salinan berita acara penggeledahan awal maupun pemusnahan ponsel. Pihak Lapas menyatakan akan memberikan keterangan tambahan jika dokumen telah tersedia.


Wartawan juga masih berupaya menghubungi petugas bernama Roi Masela untuk mengonfirmasi keterangan keluarga mengenai dugaan tekanan. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


Keluarga Londar meminta agar Ombudsman RI menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Mereka menilai lembaga pengawas perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap tindakan disiplin di Lapas Saumlaki berjalan sesuai aturan. 


Menurut keluarga, pengawasan eksternal penting dilakukan agar situasi yang dialami Petrus tidak terulang pada warga binaan lain.


Keluarga juga meminta Ombudsman memeriksa oknum pegawai Lapas yang diduga bertindak diluar kewenangan, termasuk yang namanya disebut dalam laporan keluarga. 


Mereka berharap rekomendasi Ombudsman dapat mendorong perbaikan mekanisme pengawasan internal sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga binaan yang merasa tidak aman.


Kasus ini menyoroti kembali pelaksanaan prosedur pemasyarakatan, penanganan barang sitaan, serta kondisi keamanan warga binaan. Keluarga meminta penjelasan menyeluruh, sementara pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil merupakan bagian dari penegakan tata tertib. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl