Kubu Raya,Media Jurnal Investigasi-Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasak Piang yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp 4.873.510.000,00 diduga kuat tidak dikerjakan sesuai standar dan spesifikasi teknis. Temuan tim investigasi di lapangan memperlihatkan adanya keretakan di banyak titik yang kemudian ditutupi aspal hitam tanpa melalui perbaikan struktural sebagaimana ketentuan teknis.
Proyek ini tercatat dengan Nomor Kontrak 600.1.9.3/30/SP/PPK/PUPRPRKP-BM/VII/2025, mulai dikerjakan pada 28 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, oleh CV. Murizka Mulya Malaya dan diawasi oleh PT. Samara Karya.
Hasil pemantauan lapangan dan telaah terhadap peraturan konstruksi nasional mengindikasikan sejumlah pelanggaran:
1. Indikasi Pelanggaran Permen PUPR No. 19 Tahun 2018
Pengawasan proyek diduga tidak berjalan efektif, tidak mendeteksi, serta tidak menindaklanjuti kerusakan struktur yang muncul sejak dini.
2. Diduga Tidak Memenuhi Spesifikasi Umum Bina Marga
Temuan teknis menunjukkan Retak struktur seharusnya diperbaiki melalui penanganan pondasi/struktur, bukan sekadar ditutup aspal.
Pemeriksaan dan dokumentasi kerusakan wajib dilakukan sebelum pengaspalan final, namun indikasi menunjukkan hal tersebut tidak dilakukan.
3. Dugaan Pelanggaran UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
Jika keretakan terjadi pada tahap awal pekerjaan, maka proyek ini diduga melanggar prinsip-prinsip:
Keselamatan dan keamanan konstruksi
Standar mutu pekerjaan
Tanggung jawab penyedia jasa terhadap kualitas pekerjaan
Sebelumnya, Plt. Dinas PUPR Kubu Raya melalui media dan TikTok menyampaikan:
“Pengawasan proyek melekat dan apabila ditemukan kesalahan akan dilakukan pembongkaran dan perbaikan.”
Faktanya, keretakan yang muncul justru tidak diperbaiki dan malah ditutupi, sehingga menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi cacat mutu pekerjaan.
Tim Tajuk Tajam New telah berupaya melakukan konfirmasi kepada:
Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya
CV. Murizka Mulya Malaya
Namun hingga berita ini diterbitkan Tidak ada respons resmi dari pihak Dinas PUPR
Pihak pelaksana proyek berulang kali menjanjikan pertemuan, namun tidak pernah direalisasikan
Melihat besarnya nilai anggaran dan pentingnya jalan bagi mobilitas masyarakat, publik mendesak agar Kapolda dan Kapolres Kubu Raya,Kejaksaan Negeri & Kejati Kalbar,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan pekerjaan, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta oknum di lingkungan PUPR Kubu Raya, apabila terbukti terdapat penyimpangan anggaran, kelalaian pengawasan, dan pelanggaran teknis konstruksi.
Tim


