Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Mayen Samangun mengalami luka di kepala setelah diduga dianiaya suaminya, Ongky Dasmasela, di depan TK Kartika Sifnana pada Senin, (1/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di tepi jalan bersama adiknya, Mensi Ratuanak. Pelaku datang mengendarai sepeda motor dan memanggil korban untuk ikut pulang. Korban menolak permintaan itu karena melihat pelaku berada dalam keadaan marah.
Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya dugaan kekerasan di lokasi. Keluarga menyebut pelaku kemudian turun dari motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Bagian tubuh dan kepala korban menjadi sasaran tindakan tersebut.
Keluarga menuturkan bahwa pukulan yang diterima korban membuatnya kehilangan keseimbangan. Korban jatuh ke sisi jalan dan diduga diseret beberapa meter oleh pelaku. Seretan itu membuat tubuh korban bergesekan dengan permukaan jalan.
Menurut keluarga, kepala korban membentur batu ketika diseret ke arah tepi jalan. Benturan tersebut menyebabkan luka terbuka yang langsung mengeluarkan darah. Luka itu disebut menjadi fokus utama perhatian keluarga setelah korban sampai di rumah.
Pelaku diduga kemudian memaksa korban naik ke motor sebelum membawanya pulang. Keluarga menyampaikan bahwa pelaku tidak membawa korban ke rumah sakit setelah kejadian tersebut. Penanganan awal terhadap luka korban dilakukan oleh keluarga di rumah.
“Dia menyeret dan memukul anak saya hingga kepalanya terbentur batu di samping jalan,” ujar Pau Samangun, ayah korban, Senin (1/12/2025).
Pau mengatakan pihak keluarga mengetahui kondisi korban ketika korban tiba dengan luka yang terlihat jelas.
Seorang warga sekitar yang melihat sebagian kejadian mengkonfirmasi adanya keributan di dekat TK Kartika Sifnana. Menurut saksi tersebut, suara gaduh terdengar dari tepi jalan sebelum ia melihat pelaku menarik korban secara paksa.
Dia menyatakan tidak mengetahui penyebab perselisihan keduanya. Namun ia menegaskan bahwa tindakan menarik korban berlangsung di area yang terlihat oleh sejumlah pengguna jalan. Saksi itu enggan menyebutkan identitasnya karena alasan privasi.
Setibanya di rumah, kondisi korban disebut semakin memburuk. Luka pada kepala korban kemudian dibersihkan oleh keluarga sebelum diberikan perawatan sederhana. Keluarga mengaku tidak sempat membawa korban ke rumah sakit karena kondisi emosional korban yang belum stabil.
Beberapa saat setelah kejadian, keluarga memutuskan untuk mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar. Keluarga mengajukan laporan resmi agar dugaan kekerasan yang dialami korban dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun menurut keluarga, pihak Kepolisian di SPKT Polres Kepulauan Tanimbar yang menerima kedatangan mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Penyidik disebut meminta keluarga pulang tanpa membuat laporan tertulis. Keluarga menyatakan keberatan atas arahan tersebut.
“Kami sudah ke Polres, tapi kami disuruh pulang dan diminta selesaikan di rumah. Sementara anak saya luka parah di kepala,” ujar Pau. Ia menilai laporan resmi diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Keluarga berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara profesional. Mereka meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian dan menentukan tindakan hukum yang diperlukan. Hingga kini keluarga masih menunggu tindak lanjut dari penyidik.
Wartawan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Kepulauan Tanimbar mengenai dugaan penolakan laporan tersebut. Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan.
Wartawan juga mencoba menghubungi terlapor, Ongky Dasmasela, untuk meminta klarifikasi atas dugaan kekerasan yang disampaikan keluarga korban. Upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh respons hingga berita ini diterbitkan. (*)



