Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Sidang lanjutan perkara penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali menyorot akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jumat, (12/12/2025).
Rincian penggunaan dana Rp1,5 miliar yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai relevansi kebijakan, konteks pembangunan daerah, dan hubungan dengan proyek strategis nasional Blok Masela.
JPU menyampaikan bahwa sebagian dana penyertaan modal digunakan untuk pembayaran gaji manajemen, honorarium komisaris, perjalanan dinas, pembelian peralatan kantor, serta kegiatan usaha bawang merah.
Penggunaan tersebut dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan sektor migas dan kemudian dikonstruksi sebagai kerugian negara. Namun, beberapa pengamat menilai hubungan sebab-akibat tersebut masih perlu diuji dalam konteks mandat BUMD dan arah kebijakan daerah.
Perkara bermula ketika audit internal dan laporan awal penggunaan modal perusahaan memperlihatkan alokasi dana untuk biaya operasional serta kegiatan pendukung BUMD.
Temuan ini kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga masuk tahap persidangan. Pada sidang terbaru, JPU merinci alokasi pengeluaran dan menyimpulkan bahwa aktivitas seperti perjalanan dinas dan studi banding tidak berkaitan dengan sektor migas.
Sejumlah pihak kemudian menghadirkan pandangan berbeda yang menempatkan penggunaan anggaran dalam kerangka penyiapan daerah menghadapi investasi Blok Masela.
PT Tanimbar Energi dibentuk sebagai instrumen daerah untuk mendukung kesiapan investasi strategis, termasuk rencana pengembangan proyek LNG Abadi Blok Masela oleh Inpex.
Kondisi geografis serta kebutuhan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal menjadi fokus kebijakan pemerintah daerah. Dalam sejumlah kasus serupa, BUMD di berbagai daerah menjalankan fungsi ganda: komersial sekaligus pembangunan kapasitas daerah, sehingga penggunaan modal tidak selalu langsung menghasilkan profit jangka pendek.
Pernyataan inti yang kini menjadi fokus perdebatan berasal dari Dani Metatu. Ia mempertanyakan logika dakwaan JPU yang menghapus relevansi pembangunan SDM dengan penguatan daerah menuju proyek migas nasional.
“Apakah membayar gaji dan perjalanan dinas untuk mengikuti studi banding pada tenaga kerja lokal untuk kegiatan Inpex, apakah tidak ada kaitannya dengan kegiatan Blok Masela?” ujar Dani dalam persidangan.
Pengelolaan BUMD diatur antara lain melalui:
- UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi mandat kepada daerah membentuk BUMD untuk fungsi pelayanan dan pertumbuhan ekonomi.
- PP No. 54/2017 tentang BUMD, yang memberikan ruang fleksibilitas sepanjang aktivitas perusahaan sesuai penugasan.
- UU Tipikor, yang mensyaratkan kerugian negara harus jelas, nyata, dan dapat dihitung.
Penilaian kerugian negara tidak hanya berdasar entri pengeluaran, tetapi juga relevansi terhadap tujuan penugasan BUMD.
Perkara ini mempengaruhi persepsi publik mengenai tata kelola BUMD dan kesiapan daerah menghadapi proyek Blok Masela.
Masyarakat menunggu kepastian bahwa penggunaan modal daerah selaras dengan kebutuhan jangka panjang, terutama akses tenaga kerja lokal pada industri migas. Selain itu, kasus ini dapat mempengaruhi iklim investasi regional jika tidak dipahami dalam konteks pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun perwakilan PT Tanimbar Energi belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait uraian dakwaan JPU. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Sidang berikutnya diperkirakan akan mempertemukan dua pendekatan berbeda: tafsir hukum positif dari JPU dan pandangan kebijakan pembangunan dari para saksi serta analis independen.
Majelis hakim diharapkan dapat menilai perkara ini secara menyeluruh agar menghasilkan keputusan proporsional dan sesuai mandat pengelolaan BUMD dalam proyek strategis nasional.
Jika Anda ingin versi lebih tajam, lebih panjang, atau lebih politis namun tetap aman hukum, cukup katakan: “Buat versi lebih tajam” atau “buat versi panjang 20 paragraf” dan akan saya proses otomatis sesuai format. (*)


