Karawang , Media Jurnal Investigasi -- BUMDes merupakan entitas hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan di perkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Dana yang di kelola oleh BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi dana desa, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
senilai Rp1.347.169.000 yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa kini disinyalir dan tidak dikelola dengan baik,justru mengarah pada dugaan penyimpangan.
Sorotan paling menonjolkan yaitu tertuju pada alokasi 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp. 269 juta lebih yang dialokasikan untuk BUMDes dengan klaim usaha ternak ayam petelur. Namun ironisnya, di lapangan, program yang menelan anggaran hingga ratusan juta rupiah tersebut tidak memberikan dampak manfaat untuk warga sekitar.
“Mamat, selaku warga desa telukbango mengatakan Kalau uang negara ratusan juta rupiah digelontorkan tapi hasilnya nol besar, itu bukan gagal program namnyan. Itu namanya permainan. Jangan bodohi masyarakat dengan laporan, sementara kenyataannya kosong,”kata Mamat,kepada awak media mengatakan 16/11/25.
Dan kami menilai ketimpangan ekstrem antara nilai anggaran dan kondisi faktual di lapangan merupakan indikasi keras adanya rekayasa perencanaan dan dugaan penyelewengan realisasi anggaran.
"Ayamnya jumlahnya berapa? Bangunan kandangnya habis berapa ? Untuk pakan habis berapa ? dan keuntungannya ke mana? Jangan-jangan hanya ada di laporan. Kalau begini, kami sebagai masyarakat wajar dana BUMDes itu diduga ada penyelewengan, ” ujarnya.
Kami dan masyarakat yang lainya mengaku. sama sekali tidak pernah dilibatkan, kami hanya mendengar saja. tidak diberi akses, terlebih tidak pernah menerima laporan keuangan BUMDes, baik secara lisan maupun tertulis. Transparansi yang seharusnya menjadi pengelolaan dana desa justru tak ubahnya seperti mati suri.
"BUMDes itu milik desa, bukan milik kepala desa, bukan milik pengurus, apalagi milik kelompok tertentu. Tapi faktanya, masyarakat hanya jadi penonton. Dan selalu menelan pil pahit Ini bukan sekadar tertutup, tapi patut diduga sengaja ditutup,” katanya.
Atas dasar itu, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang, DPMD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum APH Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak lagi menutup mata dan segera melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati, serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Telukbango Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang dan pengurus BUMDes belum memberikan keterangan resmi yang sifatnya bentuk klarifikasi.
( Udin )


