JAKARTA, Media Jurnal Investigasi — Penetapan tersangka terhadap seorang wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan dari kalangan pers nasional. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut menyisakan persoalan serius dalam penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengungkapkan terdapat sejumlah kekeliruan prosedural yang perlu dikaji secara objektif agar penegakan hukum tidak keluar dari rel konstitusi.
Kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI berinisial RT yang mempersoalkan konten pada akun TikTok resmi sebuah media daring. Konten tersebut dinilai pelapor sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan terhadap kehormatan pejabat publik.
Kesalahan Pertama: Keliru Menempatkan Objek Perkara
Mahmud menjelaskan, konten yang dipersoalkan berasal dari akun resmi media dan terintegrasi langsung dengan situs perusahaan pers. Dalam hukum pers, kondisi tersebut menempatkan konten sebagai produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.
“Jika konten bersumber dari berita media dan dikelola oleh redaksi, maka status hukumnya adalah karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan sebagai konten individual,” ujar Mahmud.
Kesalahan Kedua: Melompati Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Mahmud menilai aparat tidak terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Undang-undang sudah mengatur jalurnya. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme pers terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah lain,” katanya.
Kesalahan Ketiga: Mengabaikan Kewenangan Dewan Pers
Menurut Mahmud, Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers.
“Tanpa penilaian Dewan Pers, proses hukum terhadap karya jurnalistik menjadi tidak memiliki dasar etik yang sah,” ujarnya.
Kesalahan Keempat: Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahmud juga menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan tersebut menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses pidana selama belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu bersifat mengikat. Jika diabaikan, maka berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegasnya.
Kesalahan Kelima: Salah Memahami Posisi Pejabat Publik
Laporan dalam perkara ini berasal dari seorang pejabat publik. Mahmud menilai, dalam prinsip demokrasi, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dibandingkan warga biasa.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik dari pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial,” kata Mahmud.
Kesalahan Keenam: Gagal Membedakan Etik dan Pidana
Mahmud menjelaskan, apabila terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya berada di ranah etik jurnalistik, bukan pidana.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah upaya terakhir atau ultimum remedium,” ujarnya.
Kesalahan Ketujuh: Berpotensi Menimbulkan Efek Gentar
Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dinilai berpotensi menimbulkan efek gentar di kalangan jurnalis, khususnya di daerah.
“Jika ini dibiarkan, akan muncul ketakutan struktural yang bisa mengancam kebebasan pers dan demokrasi lokal,” tegas Mahmud.
Mahmud menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan sebagai upaya meluruskan praktik penegakan hukum agar sejalan dengan konstitusi.
“Pers bisa keliru, wartawan bisa salah. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang terdampak bukan hanya satu kasus, tetapi sistem,” pungkasnya.


