Medansatria – Kapolsek Medansatria mengimbau kepada seluruh remaja dan pelajar agar tidak terlibat dalam aktivitas balap liar yang kerap terjadi di jalan umum. Balap liar merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Medansatria menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan tindakan yang dapat berujung pada sanksi hukum tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk balap liar dapat dilakukan penilangan, penyitaan, hingga penahanan kendaraan, serta dikenakan sanksi tambahan apabila tidak dilengkapi surat-surat kendaraan atau telah dimodifikasi tidak sesuai standar.
“Balap liar tidak memberikan manfaat apa pun. Yang ada hanyalah risiko kecelakaan, korban jiwa, dan masalah hukum yang dapat merusak masa depan para remaja dan pelajar,” tegas Kapolsek Medansatria.
Kapolsek Medansatria juga mengajak para orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi serta memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja mengenai bahaya balap liar dan konsekuensi hukumnya. Edukasi dan pengawasan sejak dini sangat penting guna mencegah keterlibatan generasi muda dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Polsek Medansatria berkomitmen untuk terus melakukan patroli, penindakan, serta upaya preventif guna menekan angka balap liar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
Kapolsek Medansatria berharap para remaja dan pelajar dapat menyalurkan hobi otomotif melalui kegiatan yang positif, legal, dan terorganisir, serta lebih fokus pada pendidikan demi meraih masa depan yang lebih baik.
.jpg)

