Cirebon,Media Jurnal Investigasi– Memasuki awal tahun 2026, Indonesia resmi memberlakukan kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Menanggapi hal tersebut, Advokat terkemuka asal Kota Cirebon, Sunoko, S.H,. mengajak seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum di wilayah Ciayumajakuning untuk memahami pergeseran paradigma hukum dari semula bersifaft balas dendam menjadi keadilan yang bersifat rehabilitative.
Dalam wawancara ekslusif di kantor Klinik Hukum Sunoko, S.H beliau menyampaikan bahwa keberlakuan UU No. 1 Tahun 2003 ini merupakan tonggak sejarah dekolonisasi hukum di Indonesia. Menurutnnya, peran advokat saat ini sangat kursial untuk memastikan pasal-pasal baru ini diimplementasikan dengan benar di lapangan.
“Kita sudah resmi meninggalkan warisan Kolonial Belanda. KUHP Nasional yang kita gunakan sekarang lebih mengedepankan hak asasi manusia dan keadilan restorative. Ini adalah tugas kami sebagai advokat untuk memastikan warga Cirebon mendapatkan haknya sesuai koridor hukum yang baru ini,” Ujar Sunoko, S.H.
Sunoko, S.H menjelaskan salah satu poin paling revolusioner dalam KUHP Baru adalah adanya konsep Pemaafan Hakim (Judical Pardon). Ia menyebutkan bahwa hakim kini memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana pada kasus-kasus ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Dulu hukum kita sangat kaku. Sekarang, jika ada warga yang terpaksa melakukan tindak pidana karena alas an mendesak, missal karena lapar atau factor ekonomi yang sangat ekstrem, hakim bisa memberikan pemaafan asalkan sudah ada upaya perdamaian. Ini harus kita kawal agar tidak terjadi lagi hukum yang tajam ke bawah,” tambahnya.
Selain menangani perkara, Sunoko, S.H. juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat Cirebon. Ia menilai, minimnya literasi hukum seringkali membuat masyarakat terjebak dalam masalah pidana yang seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur mediasi.
Ia berharap, dengan berlakunya KUHP Nasional ini, penegakan hukum di Cirebon bisa mejadi lebih humanis dan modern, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang diusung dalam undang-undang tersebut.
“Hukum bukan hanya soal siapa yang menang dan siapa yang masuk penjara, tapi bagaimana keadilan itu dirasakan oleh semua pihak, baik pelaku maupun korban,” pungkasnya.(*)


