Indramayu, Media Jurnal Investigasi — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum akademisi di Kabupaten Indramayu mulai bergulir di ranah hukum. Bendahara DPD IWO Indonesia (IWOI) Indramayu, Haji Ambyah, menjalani pemeriksaan perdana di Mako Polres Indramayu sebagai pelapor dan korban dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Samsul Anwar, oknum dosen Universitas Wiralodra (UNWIR) Indramayu.
Kuasa hukum korban, Haji Saprudin, S.H., M.TJ., CPM, menyatakan laporan kliennya secara resmi mengacu pada Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perkara ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan penyalahgunaan kepercayaan yang berujung pada kerugian materiil klien kami. Seluruh bukti dan keterangan telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Syafrudin usai pemeriksaan.
Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyita perhatian publik karena terlapor berasal dari lingkungan akademik, yang selama ini identik dengan integritas dan moralitas. Aparat kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur, termasuk mendalami keterangan saksi, alat bukti, serta memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Wiralodra Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang menyeret salah satu dosennya tersebut.




