Karawang, Media Jurnal Investigasi -- Pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang menuding pemberitaan media tidak berperspektif dan melanggar kode etik jurnalistik, justru dinilai publik sebagai bentuk kepanikan serta manuver untuk mengalihkan isu dari dugaan raibnya hasil panen jagung BUMDes yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
Alih-alih menyampaikan klarifikasi berbasis data dan dokumen, Sekdes Tanjungmekar justru melancarkan serangan terhadap media melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (22/1/2026). Sikap tersebut memantik kemarahan warga yang mengaku mengetahui langsung proses pengelolaan panen jagung BUMDes Tanjungmekar.
“Ini bukan klarifikasi, ini kepanikan orang yang terpojok. Jangan jadikan etika jurnalistik sebagai tameng untuk menutup bau busuk hasil panen jagung BUMDes. Rakyat cuma mau satu jawaban, ke mana hasil panen jagung itu dibawa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, persoalan inti sangat terang. Lahan jagung dibiayai Dana Desa, panen telah dilakukan, namun hingga kini kas BUMDes disebut kosong dan laporan keuangan tidak pernah dibuka ke publik.
“Kalau merasa bersih, buka semua dokumen. Jangan sibuk menyerang wartawan, tapi laporan panen nihil. Ini uang negara, bukan uang rampokan,” tegasnya.
Pernyataan Sekdes yang menyebut penjualan hasil panen dilakukan oleh sekretaris BUMDes justru dinilai memperparah kecurigaan publik dan membuka dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kalau benar sekretaris BUMDes yang menjual, mana hasil penjualannya? Mana nota, mana bukti setoran ke kas? Jangan bodohi masyarakat. Omong kosong tidak bisa menggantikan bukti,” katanya.
Warga juga telah menilai pola menyerang media merupakan skenario lama dalam setiap kasus dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Ini pola klasik. Dana Desa bermasalah, wartawan diserang. Yang harus diperiksa itu pengelola uang rakyat, bukan medianya,” ujarnya.
Atas dasar itu, warga secara tegas mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Tanjungmekar yang dibiayai 20 persen dari Dana Desa.
“Kami minta DPMD dan APH jangan tutup mata. Audit total anggaran Dana Desa yang dikelola BUMDes Tanjungmekar. Kalau ada unsur pidana, proses hukum harus jalan. Jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Warga bahkan mengaku siap membuka seluruh kronologi dugaan penyimpangan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran hasil panen jagung yang bersumber dari anggaran negara.
“Jangan uji kesabaran masyarakat. Kalau ini dibuka ke inspektorat, kejaksaan, atau aparat tipikor, bisa jadi pintu ke mana-mana. Jangan anggap rakyat bisa terus dibohongi,” ancamnya.
Sebelumnya, seorang warga Desa Tanjungmekar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kepada awak media, Rabu (21/1/2026), bahwa Sekretaris BUMDes pernah menyampaikan secara langsung bahwa hasil panen jagung tidak masuk ke kas BUMDes.
“Sekretaris BUMDes bilang sendiri, hasil panen jagung dibawa semua oleh Sekdes. Bendahara cuma dikasih Rp400 ribu. Sisanya raib, tidak jelas ke mana,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mengarah pada indikasi serius dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Kalau pengelolaan Dana Desa jujur dan benar, tidak perlu alergi dikritik. Ini uang rakyat, bukan milik pribadi atau kelompok,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjungmekar, pengurus BUMDes Tanjungmekar, maupun DPMD Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Kini sorotan publik tertuju pada aparat pengawas dan penegak hukum. Masyarakat menunggu, apakah DPMD dan APH berani melakukan audit dan penindakan tegas, atau justru membiarkan dugaan skandal Dana Des
Udin


