Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Seminar Hukum Blok Masela Dorong Kesadaran Masyarakat Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
13 Januari 2026
Last Updated 2026-01-13T07:58:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Seminar hukum mengenai kepastian hak masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam investasi Blok Masela digelar di Aula STTIMAS Saumlaki, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini diikuti tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan pelajar.


Seminar bertajuk “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela” membahas hak masyarakat, regulasi investasi, dan mekanisme hukum bagi warga terdampak proyek Blok Masela.


Berdasarkan keterangan Petrus Batkunde, Ketua Koperasi Yamdena sekaligus tokoh masyarakat Tanimbar, kegiatan ini memberi pemahaman hukum yang sistematis bagi warga. Batkunde memberikan apresiasi kepada Dr. Kelvin Keliduan, SH., MH atas inisiatif penyelenggaraan seminar. Menurutnya, forum ini menjadi langkah pertama di Tanimbar yang membahas hak masyarakat dan regulasi investasi secara komprehensif.


“Seminar ini memberi masyarakat bekal hukum yang jelas dan mudah dipahami sehingga warga tahu langkah apa yang harus dilakukan untuk melindungi hak mereka,” ujar Batkunde. 


Ia menambahkan, forum ini mendorong kesadaran hukum kolektif dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses investasi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan mengenai hak adat, keterbukaan informasi publik, dampak sosial investasi, dan mekanisme hukum bagi warga terdampak. Batkunde menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap tahap investasi sebagai langkah preventif mengurangi risiko konflik sosial.


Seminar juga menyoroti kewajiban investor dan pengelola Blok Masela untuk menghormati budaya serta masyarakat lokal. Batkunde menyampaikan penghormatan masyarakat dapat diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.


Terkait hak adat dan status tanah di kawasan hutan produksi, Batkunde menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap kawasan hutan tidak menghapus hak masyarakat adat. Forum ini membantu masyarakat memahami posisi hukum mereka, termasuk regulasi terkait Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, undang-undang pertanahan, dan peraturan tata ruang.


Seminar ini juga meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk memperjuangkan hak secara sah dan konstruktif. Forum semacam ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain dalam menyelenggarakan kegiatan serupa.


Kegiatan ini menekankan bahwa kepastian hukum dalam investasi tidak hanya terkait regulasi formal, tetapi juga keadilan bagi masyarakat. Seminar memberikan pengetahuan hukum yang memadai bagi warga untuk berdialog dengan investor serta memastikan hak-hak mereka dihormati.


Selain membahas hak-hak masyarakat, seminar menyoroti dampak sosial dan ekonomi investasi berskala besar, termasuk pentingnya penguatan UMKM lokal. Menurut Batkunde, pendekatan ini membuat warga lebih memahami tanggung jawab hukum investor dan hak mereka sebagai pihak terdampak.


Seminar diakhiri dengan catatan bahwa hak-hak masyarakat bersifat administratif, sosial, dan budaya. Berdasarkan keterangan Petrus Batkunde, kepastian hukum dapat tercapai jika masyarakat dilibatkan secara aktif, hak mereka dihormati, dan informasi disampaikan secara transparan. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl