Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Toto Gelap Di Duga Bertebaran dan Berjalan Bebas Tanpa Hambatan di Kota Timika

Redaksi
07 Januari 2026
Last Updated 2026-01-07T10:52:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Timika,Media Jurnal Investigasi-Praktik toto gelap (togel) di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, diduga berlangsung bebas tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Berdasarkan pantauan awak Media Jurnal Investigasi, kios-kios penjual togel terlihat beroperasi terbuka dan bertebaran di berbagai sudut kota, layaknya warung sembako.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, meskipun praktik perjudian togel secara jelas dilarang oleh undang-undang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Namun, pada kenyataannya, aktivitas togel di Kota Timika terkesan aman, lancar, dan telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa praktik togel dijalankan secara rapi dan terorganisir, bahkan terkesan kebal hukum. Sejumlah warga mengungkapkan bahwa togel telah lama menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Janji kemenangan besar menjadi daya tarik utama, meskipun pada akhirnya banyak pemain justru mengalami kerugian finansial.



“Awalnya hanya coba-coba dengan nominal kecil, lama-lama menjadi kebiasaan. Kalau kalah pinjam uang, kalau menang bermain lagi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dampak sosial dari maraknya praktik togel ini dinilai cukup serius. Judi togel memicu konflik rumah tangga, meningkatnya utang, hingga mendorong terjadinya tindak kriminal seperti pencurian dan penipuan demi menutup kekalahan. Meskipun aktivitas ini diketahui secara luas oleh masyarakat sekitar, tidak semua warga berani melapor. Sebagian mengaku takut, sementara yang lain menilai penegakan hukum selama ini tidak konsisten.

Secara hukum, praktik togel jelas melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda. Ketentuan ini menjerat bandar maupun penyelenggara togel. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi bagi pemain judi dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas seluruh bentuk perjudian di Kabupaten Mimika.

“Saya berharap aparat penegak hukum benar-benar bertindak tegas dengan menutup semua bentuk perjudian, termasuk togel, yang ada di Kabupaten Mimika,” ujar salah satu sumber kepada awak media.

(W Y)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl