INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian publik setelah ribuan warga tidak dapat mengakses layanan kesehatan saat berobat.
Situasi tersebut mencuat dalam audiensi antara Forum Wartawan GEPLAK (Gerakan Pers, Lurus, Akurat, dan Kritis) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu yang membahas surat edaran Nomor 400.7.3.6/337/SDK terkait optimalisasi layanan kesehatan.
Merespons persoalan itu, pihak Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan bukan berasal dari kebijakan daerah, melainkan dampak dari pemutakhiran data terpadu yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bersama instansi terkait, termasuk BPJS Kesehatan.
Dalam keterangannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, H. Dede Setiawan, SKM., M.H.Kes., mengungkapkan bahwa sebanyak 84.313 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut berimplikasi langsung pada pelayanan di lapangan karena masyarakat tetap mendatangi fasilitas kesehatan dan memerlukan penjelasan dari petugas daerah.
“Penonaktifan bersumber dari data pusat. Kami di daerah terdampak dalam pelayanan karena masyarakat datang ke fasilitas kesehatan dan membutuhkan penjelasan,” ujarnya, Rabu (18/02).
Lebih lanjut ia menegaskan, secara administratif pihaknya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk mengurai kendala teknis.
Di sisi lain, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Murniasih, S.KM., M.KM., menyampaikan bahwa kewenangan aktivasi PBI-JK sepenuhnya berada di bawah Kementerian Sosial, sementara di tingkat kabupaten difasilitasi oleh Dinas Sosial.
Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kabupaten Indramayu menyediakan alternatif pembiayaan melalui program Jamkesayu (Jaminan Kesehatan Masyarakat Indramayu) dengan skema PBI Pemda atau PBI APBD bagi warga yang kepesertaannya nonaktif namun membutuhkan layanan medis.
Adapun fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dalam program Jamkesayu antara lain RSUD Indramayu, RS Sentot, RS Mitra Plumbon, RS MM, RS Zam Zam, RS Bhayangkara, RS Pertamina, serta 49 puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat diwajibkan mengunggah persyaratan melalui aplikasi Jamkesayu berupa foto KTP terbaru, Kartu Keluarga minimal pembaruan tahun 2023, foto rumah, serta surat rujukan atau keterangan pelayanan kesehatan yang mencantumkan diagnosis pasien.
Sementara itu, reaktivasi PBI-JK dapat diproses apabila peserta memenuhi kriteria terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tergolong tidak mampu, memiliki penyakit kronis atau kondisi darurat medis, serta masa nonaktif tidak melebihi enam bulan.
Pada akhirnya, Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan selalu valid dan mutakhir guna memperlancar proses verifikasi sehingga hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin.


