Kabupaten Bekasi – Dugaan korupsi dan pemerasan kedinasan yang dilakukan oleh Oknum pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi semakin menguat setelah pemerhati lingkungan Asep Herdiana mengangkat suara dengan tegas, mengatakan ada oknum instansi terkait melakukan tindakan yang tidak terpuji terhadap PT Panacipta Seinan Components.
"Jelas ada aksi malpraktek yang direncanakan dengan licik! Perusahaan tersebut diduga melakukan sebanyak 9 (sembilan) poin pelanggaran yang secara sengaja disembunyikan oleh pejabat dinas yang dikenal dengan inisial 'DV' beserta rekannya," tegas Asep Herdiana dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Menurut dia, dugaan tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk pemerasan yang kasar dengan menggunakan wewenang kedinasan. "Mereka sengaja menutupi daftar pelanggaran tersebut, kemudian melakukan penekanan keras untuk menuntut sejumlah uang yang tak masuk akal. Ini bukan lagi urusan penegakan hukum, tapi perampokan dengan label kedinasan!" teriak Asep.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa pihak dinas sama sekali tak berani menunjukkan Berita Acara (BA) pelanggaran kepada perwakilan masyarakat lingkungan yang diemban oleh Saripudin. "Ada apa dengan sistem gakkum (ganti rugi kerusakan lingkungan) yang mereka jalankan? Dugaan malpraktek makin terbuka lebar ketika mereka sengaja menyembunyikan bukti pelanggaran hanya untuk menjepit leher pengusaha dengan nominal yang sangat besar, seolah ingin menghancurkan perusahaan tersebut dari akar!" tandasnya dengan nada marah.
Menyikapi kasus ini, praktisi hukum Unggul Sitorus SH menegaskan bahwa tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
"Jika terbukti pejabat memaksa atau memberikan tekanan yang tidak wajar kepada pelaku usaha, maka mereka akan terkena ancaman hukum berat berdasarkan Pasal 234 KUHP! Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menyebabkan kerugian bagi negara atau pihak lain, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tidak seorang pun boleh lepas dari jerat hukum, termasuk pejabat pemerintah!" tegas Unggul.
Unggul juga menekankan bahwa Menteri Lingkungan Hidup harus segera turun tangan. "Bapak/Ibu Menteri tidak boleh dan tidak punya hak untuk tutup mata! Kasus dugaan malpraktek di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini harus menjadi prioritas penanganan, karena ini menyangkut integritas institusi negara dan keadilan bagi semua pihak!" ucapnya dengan tegas.
Tak hanya itu, aktivis lingkungan hidup Rudiono juga mengimbau agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. "Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang kini tercoreng dengan tuduhan malpraktek ini harus diperiksa tuntas! Tidak boleh ada jeda atau pembenaran apapun. Kita butuh kejelasan dan pertanggungjawaban yang tegas dari setiap pihak yang terlibat!" kata Rudiono dengan penuh semangat.
.jpg)

