Labuhanbatu,Media Jurnal Investigasi– Dugaan kelalaian pengawasan terhadap siswa kembali menjadi sorotan. Peristiwa ini terjadi di TK Kartini Lingga Tiga Dua, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (13/02/2026) saat kegiatan belajar masih berlangsung.
Menurut informasi yang dihimpun Jurnalinvestigasi, saat itu sejumlah siswa sedang bermain di wahana permainan yang disediakan pihak sekolah. Beberapa siswa diketahui bermain di salah satu permainan bangku bundar yang berada di area bermain sekolah.
Naas, seorang siswa yang duduk di bagian tengah bangku bundar tersebut terjatuh hingga mengalami patah tulang pada bagian kaki. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat tidak ada pengawasan langsung dari guru.
Salah satu orang tua murid korban menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak sekolah. Ia berharap apabila pengawasan terhadap siswa tidak maksimal, wahana permainan yang berpotensi membahayakan sebaiknya dilepas atau tidak digunakan.
“Kalau memang tidak bisa diawasi dengan baik, sebaiknya wahana yang membahayakan dicopot saja,” ujar orang tua korban.
Ia juga mengaku menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab secara maksimal terhadap kejadian tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, anaknya sempat disalahkan setelah kejadian.
“Anak saya cerita mereka bermain di bangku bundar, lalu ada siswa yang duduk di tengah dan jatuh. Anak saya mau menolong, tapi justru dimarahi guru, bahkan disebut akan dilaporkan ke polisi. Akibatnya anak saya jadi takut bicara,” ungkapnya sambil menahan tangis.
Selain itu, orang tua korban juga mengaku diminta membantu biaya pengobatan siswa yang mengalami kecelakaan sebesar Rp700.000.
“Yang saya pertanyakan, sebenarnya tanggung jawab pihak sekolah itu seperti apa?” tambahnya dengan nada kesal.
Tinjauan Hukum
Dalam ketentuan hukum, kelalaian tenaga pendidik yang mengakibatkan siswa mengalami luka berat atau bahkan meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka atau meninggal dunia.
Di sisi lain, guru memang memiliki kewenangan dalam mendisiplinkan siswa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, tindakan yang mengarah pada kekerasan fisik maupun psikis tetap dilarang dan dapat melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Guru juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dari organisasi profesi maupun dinas pendidikan selama menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat unsur kelalaian berat atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
Para tenaga pendidik pun diimbau untuk selalu menjalankan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan serta menghindari metode pendisiplinan yang berpotensi menimbulkan dampak fisik maupun psikis terhadap siswa.
Nanang


