Bekasi-Jurnal Investigasi. Com-Beredar Vidio berdurasi 3 menit di salah satu akun Tiktoker, berisi aparatur pemerintah Desa Sindangjaya yang telah menyuarakan siap mendukung salah satu calon kepala desa Sindangjaya Kabupaten Bekasi, periode 2026-3034.
Dalam vidio tersebut aparatur pemerintah Desa (Pemdes) siap mendukung dan memenangkan salah satu calon kepala desa Sindangjaya, Ruslan, untuk kali ketiga.
"Kami Pemdes Sindangjaya, siap dukung bapak H. Ruslan, menjadi kepala desa Sindangjaya untuk ke tiga kali nya Lanjutkan,"ujar pemdes Sindangjaya di vidio tersebut.
Sementara itu, Camat Cabangbungin, Mirtono Suherianto, SH, MM, saat di mintai keterangan dan komentarnya terkait viral nya vidio aparatur pemdes Sindangjaya, yang telah mendukung salah satu calon, dirinya akan mempelajari terlebih dahulu.
"Waalaikumsalam, Kami akan mempelajari terlebih dahulu," jawabnya melalui pesan singkat Via WhatsApp, kepada jurnal investigasi com. Minggu (15/02/2026).
Pemerintah Desa, termasuk Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, tidak boleh mendukung atau memihak salah satu calon dalam pemilihan kepala desa maupun pemilu lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan perangkat desa bersikap netral dan melarang keterlibatan dalam kampanye aktif. Pelanggaran terhadap netralitas ini dapat berakibat sanksi administrasi hingga pidana.
Berikut adalah poin penting mengenai aturan netralitas pemerintah desa:
Larangan Resmi: Berdasarkan Pasal 29 huruf (g) dan (j) UU No. 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan dilarang terlibat dalam kampanye.
Tindakan yang Dilarang: Aparatur desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi: Jika terlibat, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis hingga pemberhentian, serta sanksi pidana penjara dan denda.
Fungsi Netralitas: Kades dan perangkat desa wajib menjaga netralitas, terutama sebagai pihak terdekat yang berpengaruh langsung terhadap warga.
Keterlibatan aparat desa dalam politik praktis dapat menyebabkan konflik di masyarakat dan mengganggu netralitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hingga berita ini diterbitkan, aparatur Desa Sindangjaya, belum memberikan keterangan maupun penjelasan terkait vidio tersebut.
(Iyus Kastelo).

