MAJALENGKA,Media Jurnal Investigasi – Tim Kuasa Hukum dari Pelaku Usaha Mikro (beserta perwakilan anggota KPK Tipikor) melakukan aksi audiensi guna menuntut transparansi dan keadilan terkait kebijakan perizinan industri di wilayah Kabupaten Majalengka.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan keberatan atas tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka yang dinilai tebang pilih dalam melakukan penutupan operasional perusahaan. Mereka mempertanyakan mengapa satu perusahaan ditekan secara hukum, sementara diduga masih ada ratusan perusahaan lain di wilayah tersebut yang juga belum melengkapi izin namun tetap dibiarkan beroperasi.
Audiensi ini dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Advokat Sunoko, S.H bersama anggota Kpk Tipikor , yang berhadapan langsung dengan jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dan perwakilan instansi Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan audiensi dan penyampaian aspirasi ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Langkah ini diambil karena tim hukum menilai adanya "Tsunami Hukum" atau ketimpangan dalam penerapan aturan. Mereka menganggap prosedur yang dilakukan Pemda tidak melalui kajian hukum yang mendalam dan terkesan terburu-buru, sehingga mencederai kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Kami menyayangkan penegakan Perda yang terkesan tebang pilih. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang bermain di balik penegakan hukum di Majalengka."
Dalam pernyataan persnya, perwakilan anggota Kpk Tipikor dan kuasa hukum Advokat Sunoko, S.H menyatakan bahwa jawaban yang diberikan oleh pihak DPRD maupun instansi terkait masih bersifat mengambang dan belum memuaskan. Mereka menegaskan bahwa "Pidana tidak bisa ditukar dengan kepentingan.
" Jika tidak ada kejelasan dan perlakuan yang adil dalam penegakan Perda, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan gugatan ke PTUN. (*)


