Bekasi-Jurnal Investigasi - Warga Desa Karangsantosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan dari dinas Sosial berupa Beras sebanyak 2 karung dan minyak goreng sebanyak 2 kantong untuk masing-masing masyarakat penerima manfaat.
Sejumlah warga mengaku diwajibkan membayar uang sebesar Rp20.000 ribu yang di lakukan para oknum RT setiap kali mengambil bantuan sembako tersebut. Dengan dalih untuk uang panggul, dugaan pungutan itu disebut telah berlangsung selama adanya bantuan.
Salah seorang warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembayaran tersebut diminta setiap kali bantuan disalurkan. Menurutnya, masyarakat merasa keberatan lantaran bantuan sosial seharusnya diterima tanpa pungutan tambahan.
“Setiap mendapatkan bantuan kami diwajibkan bayar Rp, 20.000 ribu. Kami tidak tahu jelas uang itu untuk apa, kata RT uang tersebut untuk biaya uang panggul,”ungkap warga, Selasa (26/05/2026).
Warga berharap pemerintah segera turun tangan menelusuri dugaan pungli tersebut. Mereka meminta adanya transparansi dalam proses penyaluran bantuan agar tidak membebani masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan.
“Kalau memang bantuan untuk masyarakat, jangan lagi ada pungutan. Apalagi ini terjadi setiap kali bantuan dari pemerintah turun,"tambah warga lainnya.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut agar tidak terus berlanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ketua PSM Desa Karangsantosa saat diminta keterangan melalui Via WhatsApp, soal adanya dugaan pungli sebesar Rp, 20.000. Ribu yang dilakukan oleh para oknum RT kepada penerima manfaat. Belum memberikan keterangan yang resmi.
(Iyus/Kastelo).


