Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengincar perhiasan emas. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini bergerak dengan modus operandi yang rapi, yaitu menyamar sebagai tenaga kesehatan (nakes) puskesmas gadungan demi memperdaya warga lanjut usia (lansia) lewat tawaran pemeriksaan kesehatan gratis.
Keberhasilan membongkar kasus yang menjadi atensi publik ini diekspos secara resmi dalam Konferensi Pers di Aula Sindangkasih Markas Polres Majalengka, Selasa (19/05/2026). Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Langkah hukum ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh salah satu korban bernama Tien Suwartini (82). Korban merupakan seorang pensiunan ASN yang tinggal di kawasan BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka.
Kapolres Majalengka membeberkan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 silam sekitar pukul 16.00 WIB. Cerita bermula saat rumah korban didatangi dua wanita tak dikenal yang mengaku sebagai petugas medis dari Puskesmas Munjul untuk menawarkan layanan check-up. Begitu diizinkan masuk dan mulai memeriksa, salah satu pelaku berpura-pura keluar untuk memanggil rekannya yang diklaim sebagai dokter.
Tak berselang lama, masuklah seorang pria yang berlagak seperti dokter untuk melanjutkan pemeriksaan. Di tengah siasat pemeriksaan medis itulah, saat korban lengah, sang "dokter" meminta korban melepas gelang emas di pergelangan tangan kanannya dengan alasan demi kelancaran proses medis. Korban baru tersadar telah menjadi korban pencurian setelah ketiga pelaku pamit dan bergegas meninggalkan rumah.
"Fokus kami di jajaran Polres Majalengka adalah memberikan pelayanan terbaik melalui penegakan hukum yang cepat dan tegas, terlebih korban dalam kasus ini adalah seorang lansia. Melalui kerja keras tim di lapangan, kasus ini berhasil kita ungkap dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan sejak laporan resmi diterima, di mana para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2026," tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.
Dalam operasi penangkapan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Majalengka meringkus lima orang tersangka yang tergabung dalam komplotan terorganisir. Tersangka pertama adalah pria berinisial E.F. (46), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Lebak, yang ditangkap bersama istrinya, I.Y. (46), seorang ibu rumah tangga.
Satreskrim Polres Majalengka Gelar Pres Conference Aula Sindangkasih/PR JABAR /Berita Jabar TerkiniPolisi juga menciduk adik dari E.F., yakni pria berinisial H.T.P. (43) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Sindikat ini kian solid dengan keterlibatan pasangan suami istri lain, yakni F.S. (36) dan istrinya L.Y. (30), keduanya berstatus karyawan swasta asal Kota Bekasi.
Demi memuluskan sandiwara mereka di depan korban, komplotan ini membekali diri dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi. Barang bukti tersebut meliputi 2 unit alat scan kesehatan tangan, 2 unit alat terapi listrik, 1 unit alat tensi darah, aneka obat herbal, beberapa stel pakaian, kerudung, dan topi untuk menyamar, hingga 1 unit mobil Daihatsu Xenia abu-abu bernomor polisi A 1051 AY beserta kuncinya.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan oleh Sat Reskrim, rekam jejak komplotan E.F. dkk ternyata tidak hanya di satu lokasi. Mereka diketahui pernah melancarkan aksi serupa pada Jumat, 13 Februari 2026 di Dusun Antranaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka dengan korban bernama Tin Dewi Firdaus.
"Sinergitas antara kejelian penyelidikan Sat Reskrim Polres Majalengka dan kecepatan laporan dari masyarakat menjadi kunci utama terungkapnya sindikat penipuan dan pencurian bermodus nakes gadungan ini. Kami mengimbau kepada seluruh warga Majalengka, khususnya yang memiliki orang tua lansia di rumah, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang menjanjikan layanan medis di luar fasilitas resmi," pungkas AKBP Rita Suwadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima anggota sindikat ini kini mendekam di sel tahanan demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kapolres Majalengka memastikan pihaknya akan terus bertindak tanpa kompromi demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Majalengka.
(ddrh)

