Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Majalengka mendadak hening saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap kasus pembunuhan berencana dan kekerasan seksual terhadap anak yang sempat mengguncang masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (13/5/2026), Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Gin Gin Ginanjar (24) dalam perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN Mjl.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Handy Reformen Kacaribu setelah majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta persetubuhan terhadap anak sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 459 KUHP dan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak serta menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan dikutip dari dandapala.
(ddrh)


