Indramayu , Media Jurnal Investigasi - Seorang wartawan dari Media online Transtwonews yang akan meliput pelepasan pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 30 yang dilakukan oleh Pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh ( KBIHU ) Zahratul Ulum Karangampel Kabupaten Indramayu, yang berlangsung di Halaman Masjid Darusallam Jl Raya Karangampel Kidul - Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, mengaku dan dihalangi saat menjalankan tugas Jurnalistik pada Kamis (14/05/2026).
Berdasarkan keterangan salah satu wartawan media online Transtwonews.com Kamaludin di lokasi, seorang oknum petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel H Jamaludin, melarang pengambilan gambar dan video di area pemberangkatan ia juga melarang keras dan dengan nada tinggi ia melarangnya pada saya sebagai Wartawan Media Online Transtwonews.com yang hendak masuk ke area untuk meliput kegiatan pemberangkatan Calon Jamaah Haji menuju Pendopo Indramayu oleh oknum Petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel -Indramayu ( H Jamaludin -Red ) dengan alasan menjaga privasi jamaah. Padahal kegiatan dan untuk peliputan dilakukan di ruang publik terbuka.
Kamaludin SH, wartawan dari Media online Transtwonews, mengatakan tindakan tersebut menghambat kerja saya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ungkapnya.
Saya sudah menjelaskan bahwa ini peliputan untuk kepentingan publik. Tapi oknum petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel yang bernama H Jamaludin dengan lantang tetap melarang dengan keras dan tidak boleh masuk, hal Ini jelas menghambat tugas jurnalistik, ujarnya.
Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, ( FPWI ) Achong Soneta, menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, peliputan kegiatan publik dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut dikatakan Achong Soneta, kalau memang ada alasan keamanan atau privasi, harusnya ada komunikasi dan batasan area yang jelas. Bukan langsung melarang dan apalagi menghalangi tidak boleh masuk untuk meliput kegiatan pemberangkatan Calon Jamaah Haji dari Masjid Darusallam Desa Karangampel Kidul menuju Pendopo Indramayu yang dilepas oleh KBIHU Zahratul Ulum Karangampel Kabupaten Indramayu, tuturnya.
Dijelaskan Achong Soneta, bahwa pada Pasal 4 ayat 1 UU Pers tahun 1999, menegaskan bahwa pers nasional mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Setiap upaya menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tahun 1999, tegasnya.
Ditegaskan Ketua FPWI Indramayu Achong Soneta, mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan publik untuk memahami peran pers sebagai pilar demokrasi dan memberikan akses informasi yang wajar kepada jurnalis yang bertugas, ujarnya.
(Masno)

