Tanah Laut,Media Jurnal Investigasi– Sejumlah pemilik lahan yang tergabung dalam Tim 17 mendesak PT KJW memberikan penjelasan terbuka terkait pengelolaan kebun kelapa sawit yang selama ini berada di bawah penguasaan perusahaan. Desakan tersebut muncul menyusul permintaan perusahaan untuk mengembalikan sekitar 22 hektare lahan yang sebelumnya dikelola melalui skema kerja sama perkebunan.
Menurut para pemilik lahan, permintaan pengembalian lahan justru memunculkan berbagai pertanyaan. Mereka mengaku selama bertahun-tahun belum pernah memperoleh laporan maupun penjelasan yang memadai mengenai hasil pengelolaan kebun, termasuk produksi, pembagian keuntungan, hingga kondisi lahan yang mereka serahkan untuk dikelola.
Mereka juga menilai pemeliharaan kebun selama masa kerja sama tidak berjalan optimal. Kondisi tersebut, menurut mereka, berdampak pada menurunnya produktivitas tanaman serta nilai ekonomi lahan.
Selain itu, para pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima informasi yang transparan mengenai hasil panen maupun mekanisme pembagian hasil dari aktivitas perkebunan yang dikelola PT KJW. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kerja sama dengan para pemilik lahan.
Perwakilan Tim 17 menyatakan bahwa perusahaan seharusnya memberikan pertanggungjawaban secara terbuka atas seluruh aktivitas pengelolaan kebun.
"Apabila lahan kami selama ini dikelola oleh perusahaan, maka sudah semestinya ada penjelasan mengenai hasil pengelolaan, kondisi kebun, serta hak-hak pemilik lahan yang seharusnya diterima," ujar salah seorang perwakilan Tim 17.
Di sisi lain, para pemilik lahan juga mempertanyakan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak konsisten. Mereka mengaku tidak diberi kesempatan melakukan panen di lahannya sendiri, sementara menurut mereka terdapat pihak lain yang diperbolehkan memanen buah sawit pada area tertentu.
Persoalan tersebut diperparah dengan adanya sejumlah laporan hukum yang, menurut pengakuan para pemilik lahan, diajukan oleh pihak perusahaan terhadap beberapa anggota masyarakat. Mereka menilai kondisi itu justru memperkeruh hubungan antara perusahaan dan pemilik lahan yang sedang memperjuangkan kejelasan hak-haknya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Tim 17 mendesak PT KJW untuk membuka data mengenai pengelolaan lahan, hasil produksi, alasan pengembalian sekitar 22 hektare lahan, serta memberikan kejelasan mengenai hak-hak para pemilik lahan.
Mereka berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka melalui dialog yang mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, para pemilik lahan menyatakan masih menunggu klarifikasi resmi dari PT KJW atas berbagai persoalan yang mereka sampaikan. Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian serius agar tercipta penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Yanto


