Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Ada ironi yang sedang dihadapi masyarakat adat Lermatang. Hutan yang dijaga turun-temurun oleh leluhur, dikenali batas-batasnya oleh masyarakat, dan diwariskan dari generasi ke generasi, justru masih harus menunggu pengakuan administratif untuk membuktikan bahwa ia memang ada. Kamis, (25/6/2026).
Mon Rangkoli menggambarkan keadaan itu dengan perumpamaan yang sederhana namun menghantam logika. Seorang perempuan telah menikah, statusnya telah berubah, kehidupan barunya telah berjalan, tetapi karena kabar resmi belum sampai kepada keluarga besar, sebagian orang tetap menganggapnya belum menikah.
Begitulah posisi hutan adat Lermatang hari ini. Secara sosial, historis, dan adat, keberadaannya telah lama diakui. Namun dalam administrasi negara, pengakuan itu belum sepenuhnya memperoleh bentuk yang memberikan kepastian hukum.
“Walaupun anak perempuan sudah menikah, tapi kalau pemberitahuannya belum sampai ke keluarga besar, maka yang mereka ketahui anak itu masih sendiri, padahal kenyataannya sudah berbeda,” ujar Mon Rangkoli.
Masalah terbesar bukan terletak pada ada atau tidaknya hutan adat tersebut. Persoalannya justru berada pada lambatnya proses pengakuan formal yang seharusnya menjembatani kenyataan di lapangan dengan dokumen negara.
Ketika negara terlambat mencatat sebuah kenyataan, maka ruang kosong itu sering kali diisi oleh kepentingan lain. Sejarah menunjukkan bahwa banyak konflik agraria lahir bukan karena masyarakat tidak memiliki hak, melainkan karena hak tersebut belum memperoleh perlindungan administratif yang memadai.
Kondisi inilah yang dikhawatirkan terjadi di Lermatang. Saat berbagai kepentingan pembangunan mulai bergerak dan nilai ekonomi lahan meningkat, wilayah yang belum memiliki kepastian status menjadi titik paling rentan untuk diperdebatkan.
“Inilah kesenjangan yang terjadi. Secara kenyataan dan syarat, ia sudah layak diakui, tapi di atas kertas negara belum tercatat. Seperti perumpamaan tadi, sudah berubah statusnya, tapi belum ada pemberitahuan resmi,” tegas Mon.
Kesenjangan tersebut bukan sekadar persoalan birokrasi. Ia menyangkut perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah menjaga kawasan itu jauh sebelum berbagai dokumen dan peta modern dibuat.
Di atas kertas, sebuah wilayah dapat terlihat kosong. Namun dalam kenyataan, bisa saja wilayah itu menyimpan sejarah panjang, situs budaya, jejak leluhur, dan sistem pengelolaan adat yang telah bertahan selama ratusan tahun.
Ketika aspek administratif berjalan lebih lambat daripada kenyataan sosial, maka masyarakat adat seringkali dipaksa membuktikan sesuatu yang sesungguhnya telah mereka hidupkan setiap hari. Mereka harus menjelaskan keberadaan wilayah yang selama ini mereka jaga tanpa putus.
Ironisnya, masyarakat yang mempertahankan hutan justru sering berada dalam posisi defensif, sementara pihak yang baru datang cukup menunjukkan dokumen formal untuk memperoleh legitimasi yang lebih mudah diterima.
Karena itu, pengakuan hutan adat tidak boleh dipandang sebagai hadiah dari negara kepada masyarakat. Pengakuan adalah bentuk penghormatan terhadap fakta yang telah ada, terhadap sejarah yang telah berlangsung, dan terhadap hak yang telah hidup jauh sebelum negara modern berdiri.
Mon Rangkoli menegaskan bahwa pengakuan adat saja tidak cukup menghadapi tantangan hukum masa kini. Selama belum tercatat dan ditetapkan secara resmi, posisi hutan adat tetap berada dalam bayang-bayang ketidakpastian.
“Tanpa pencatatan dan penetapan resmi dari negara, hak atas hutan adat tetap lemah dan mudah diganggu gugat,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi peringatan penting. Sebab yang sedang diperjuangkan masyarakat adat Lermatang bukanlah hak baru. Yang mereka perjuangkan adalah pengakuan negara terhadap hak yang menurut mereka telah ada sejak leluhur pertama menapakkan kaki dan menjaga hutan tersebut hingga hari ini. (*)


