INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi – Pelayanan publik di Kantor Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan kurang optimalnya pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sempat merasa kecewa saat datang ke kantor desa untuk mengurus keperluan administrasi. Menurut pengakuan mereka, pelayanan yang diharapkan tidak segera diterima karena terdapat perangkat desa yang diduga lebih fokus menyaksikan siaran pertandingan sepak bola di televisi pada saat jam kerja berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas pelayanan yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah desa. Sebagai institusi yang berhadapan langsung dengan warga, kantor desa dituntut mampu memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional.
Menanggapi persoalan tersebut, Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Hasto Kristianto, S.H., menilai peristiwa tersebut tidak seharusnya terjadi dalam lingkungan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab untuk mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi selama jam kerja.
"Perangkat desa merupakan pelayan masyarakat. Jika benar terjadi pengabaian pelayanan karena aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, maka hal itu bertentangan dengan semangat pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Hasto, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi Kepala Desa Singajaya, Khaerul Anam, dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa. Ia menilai kepala desa memiliki peran penting dalam memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
"Pembinaan terhadap perangkat desa harus dilakukan secara berkelanjutan. Kepala desa sebagai penanggung jawab pemerintahan desa perlu memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan profesional," katanya.
Hasto juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran disiplin kerja, maka terdapat mekanisme pembinaan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa tetap terjaga.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Singajaya, Khaerul Anam, belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan pengabaian pelayanan tersebut meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan berbagai pihak terkait. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa mengenai persoalan tersebut.


