PONTIANAK ,Media Jurnal Investigasi– Dugaan persoalan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga dan diduga berasal dari aktivitas operasional Rumah Makan Bebek Buedjang di Jalan M. Sohor, Kota Pontianak, kembali menjadi perhatian publik. Meski persoalan tersebut telah diberitakan sejak 5 Juni 2026, hingga kini masyarakat menilai belum terlihat adanya langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak untuk melakukan penanganan maupun pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada dugaan limbah berbau yang disebut mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga berkembang pada dugaan penggunaan lahan fasilitas umum (fasum) yang disebut dimanfaatkan untuk kepentingan operasional rumah makan tersebut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi Kantor DLH Kota Pontianak guna meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai langkah konkret yang telah dilakukan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Sebelumnya, Ketua RT 01 RW 04 setempat mengungkapkan bahwa persoalan limbah berbau bukanlah kejadian baru. Menurutnya, keluhan warga telah berlangsung cukup lama dan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak manajemen Rumah Makan Bebek Buedjang, namun belum mendapatkan respons yang dianggap memadai.
Selain itu, Ketua RT juga mengungkapkan adanya dugaan penggunaan lahan fasilitas umum sebagai area parkir dan aktivitas bongkar muat kendaraan operasional rumah makan.
"Keluhan terkait limbah berbau ini sudah lama terjadi. Kami sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak manajemen, namun belum ada penyelesaian yang dirasakan masyarakat. Selain itu, area yang digunakan untuk parkir dan bongkar muat itu merupakan fasilitas umum," ungkap Ketua RT kepada awak media pada 6 Juni 2026 lalu.
Keterangan lain disampaikan oleh pihak Sekolah Pendidikan Ganisa. Melalui perwakilannya,J, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan limbah yang dimiliki sekolah tidak terhubung dengan saluran pembuangan milik Rumah Makan Bebek Buedjang.
"Kami memiliki sistem pengelolaan limbah sendiri dan tidak tergabung dengan saluran limbah milik rumah makan," ujarnya singkat.
Di sisi lain, sejumlah warga kembali menyampaikan keluhan terkait aroma tidak sedap yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah. Warga juga mempertanyakan legalitas penggunaan lahan yang disebut sebagai fasilitas umum namun digunakan untuk mendukung aktivitas usaha.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pernyataan yang disebut disampaikan oleh salah seorang petugas saat awak media mendatangi Kantor DLH Kota Pontianak. Menurut keterangan awak media, petugas tersebut diduga menyampaikan kalimat, "Nanti silaturahmi aja ke Rumah Makan Bebek Buedjang."
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan kalangan media karena dinilai tidak memberikan kepastian mengenai langkah pengawasan maupun tindakan yang seharusnya dilakukan oleh instansi berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menegaskan bahwa apabila pernyataan tersebut benar adanya, maka hal itu tidak sepatutnya disampaikan oleh aparatur pemerintah yang sedang menangani persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
"Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan oleh petugas instansi pemerintah, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Aparatur negara memiliki kewajiban menjaga profesionalitas, independensi, dan netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya kepada awak media, Kamis (11/6).
Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan harus ditindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme pemeriksaan, verifikasi lapangan, pengumpulan data, dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini kalau benar adanya maka perbuatan yang dilakukan, walaupun hanya berupa ucapan atau nada bicara yang tidak pasti, tetap dapat menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik menjelaskan bahwa apabila suatu instansi pemerintah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan namun tidak melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara profesional, transparan, cepat, tepat, dan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
"Jika benar terdapat laporan masyarakat yang telah disampaikan berulang kali namun tidak ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kewajiban pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
"Apabila ditemukan adanya dugaan pencemaran lingkungan, maka instansi yang berwenang wajib melakukan verifikasi, pengawasan, serta mengambil langkah administratif sesuai kewenangannya. Jika terjadi pembiaran dan terbukti mengabaikan kewajiban yang melekat pada jabatan, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum administrasi bagi pejabat atau aparatur yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, sanksi yang dapat dikenakan apabila terbukti terjadi pelanggaran kewajiban pelayanan publik maupun pengawasan lingkungan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemeriksaan internal, hukuman disiplin aparatur sipil negara, hingga rekomendasi pencopotan dari jabatan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
"Bahkan apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, keberpihakan, atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu dengan mengabaikan kepentingan masyarakat, maka hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Pengamat menegaskan bahwa yang paling penting saat ini adalah keterbukaan informasi dan tindakan nyata dari DLH Kota Pontianak untuk menjawab keresahan masyarakat.
"Masyarakat berhak mengetahui apakah laporan yang telah disampaikan sudah diperiksa, apa hasil pemeriksaannya, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah. Jangan sampai muncul persepsi adanya pembiaran atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu karena hal tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip negara hukum menempatkan seluruh warga negara maupun pelaku usaha pada kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara objektif, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kota Pontianak maupun manajemen Rumah Makan Bebek Buedjang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pencemaran lingkungan, dugaan penggunaan fasilitas umum, maupun berbagai keluhan yang disampaikan warga. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diamanatkan dalam kaidah jurnalistik.
Tim


