Tanah Laut, Media Jurnal Investigasi — Kelompok Tani 17 Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, mempertanyakan status dan pengelolaan lahan plasma seluas 22 hektare yang disebut masih berada dalam penguasaan PT Kintap Jaya Watindo (KJW).
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat karena dinilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat menilai perlu adanya kejelasan mengenai status lahan plasma, mekanisme pengelolaan, serta dasar hukum yang menjadi landasan penguasaannya.
Semasa hidupnya, Ketua Kelompok Tani 17 terdahulu, almarhum Kulup Priyono, diketahui telah memperjuangkan hak-hak kelompok tani terkait lahan tersebut. Kini, tuntutan untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban kembali disuarakan oleh anggota kelompok tani serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti peran Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Tama yang dinilai belum difungsikan secara optimal dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan lahan plasma. Padahal, koperasi memiliki peran penting dalam pola kemitraan perkebunan sebagai wadah representasi dan pengelolaan kepentingan anggota.
Masyarakat juga mempertanyakan keberadaan dua lembaga yang sama-sama menggunakan nama KUD Mukti Tama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan anggota dan masyarakat, sehingga diperlukan penjelasan terbuka mengenai legalitas, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kelompok Tani 17 menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata menyangkut persoalan administrasi, melainkan terkait hak masyarakat atas lahan plasma yang menjadi bagian dari komitmen kemitraan perkebunan.
Mereka berharap seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi yang berwenang, dapat memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejelasan status lahan plasma 22 hektare merupakan hak masyarakat yang tidak boleh diabaikan. Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan serta konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” demikian aspirasi yang disampaikan perwakilan Kelompok Tani 17.
Kelompok Tani 17 juga mendesak dilakukannya penelusuran menyeluruh terhadap status lahan plasma tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan atas lahan dimaksud. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat serta mewujudkan prinsip keadilan dalam kemitraan perkebunan.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi anggota kelompok tani maupun masyarakat sekitar.
Sampai berita ini naik belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan
(Yanto)


