Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Berbarengan dengan sidang keenam perkara Nomor: 57/Pid.B/2026/PN Mjl pada Senin, 29/6/2026, dengan agenda pembuktian, keluarga korban didampingi DPC PPWI Kabupaten Majalengka, LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dan LSM Elemen Pejuang Masyarakat (ELANG MAS) menyampaikan permohonan keadilan kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Majalengka.
Keluarga korban meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan agar dijatuhkannya hukuman berat terhadap terdakwa YRN, mantan suami sirri pelapor berinisial AD.
Permohonan tersebut dituangkan melalui surat dibubuhi tandatangan bermaterai dan disampaikan ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Majalengka pada Senin pagi 29/6/26.
Perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana yang menimpa AD dan dua anak perempuannya yang masih di bawah umur. Sidang telah berlangsung di PN Majalengka sejak Selasa, 19/5/2026.
*Komitmen Kawal Hingga Tuntas*
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada korban.
“Kami mengawal agar hak korban, khususnya anak, dipenuhi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU TPKS. Praduga tak bersalah tetap kami hormati, namun keadilan harus ditegakkan,” ujar Hendrato, saat mendampingi keluarga korban menyampaikan surat ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Majalengka.
Ketua LSM LAKI DPC Majalengka, Azis Maulani, S.E. alias Azay Bezzet, mendesak APH dan Majelis Hakim memberi perhatian serius. “Ada dugaan penggelapan harta hasil kerja keras TKW untuk masa depan anak yatim. Ini harus menjadi pertimbangan pemberatan,” tegas Azay.
Ketua LSM ELANG MAS DPC Majalengka, Ricky S. Putra Suhada, menyorot pemulihan korban. “Selain hukuman, kami dorong adanya restitusi dan pendampingan psikososial agar anak korban bisa pulih dan kembali melanjutkan pendidikan,” kata Ricky.
Dalam kesempatan terpisah, Tim mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka guna mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara Nomor: 57/Pid.B/2026/PN Mjl.
Dalam konfirmasi resmi, Kasi Pidum Kejari Majalengka Heri Joko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan, “Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan korban anak, dan asas keadilan" pungkasnya.
Konfirmasi ini merupakan bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Sampai berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian pada Senin, 29/6/2026.
*Awal Mula : Amanah untuk Anak Yatim*
Dalam keterangannya, AD menyebut menjadi tulang punggung keluarga sejak 2012 setelah ditinggal wafat suami. Untuk membiayai 3 anaknya, ia bekerja sebagai TKW di Taiwan, Makau, Rumania, Bosnia, Qatar, hingga Arab Saudi periode 2012–2023.
Seluruh penghasilan digunakan untuk membeli rumah, kendaraan, emas, tabungan, dan modal usaha. “Semua aset itu saya titipkan kepada terdakwa karena percaya akan digunakan untuk anak-anak,” kata AD.
*Dugaan Penipuan dan Penggelapan*
AD menikah dengan YRN pada April 2021 dan tinggal di wilayah Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka. Selama AD bekerja ke luar negeri Juli 2021 s.d Juli 2023, seluruh gaji dikirim ke terdakwa.
Namun saat kembali ke Indonesia, AD menyebut aset tersebut tidak tersisa. Janji pembelian tanah, biaya pendidikan, dan modal usaha juga tidak terbukti. AD mengaku mengalami tekanan psikis hingga harus mendapat perawatan medis.
*Dugaan Kekerasan terhadap Anak*
AD baru mengetahui pada Oktober 2025 dari pengakuan anak-anaknya. Ia menduga terjadi tindak kekerasan seksual berulang terhadap dua anak perempuannya sejak 2022. Selain itu, anak-anak disebut sempat ditelantarkan hingga harus bertahan di jalanan Bekasi karena tidak diberi makan dan biaya sekolah. Perceraian resmi diputus Juli 2025.
*Proses Hukum dan Tuntutan Restitusi*
Laporan AD diterima Polda Jabar pada 8/10/2025 dan dilimpahkan ke Polres Majalengka pada 13/10/2025. Dakwaan mencakup antara lain dugaan pencabulan terhadap anak, penganiayaan, penelantaran, penipuan, dan penggelapan.
Melalui kuasa hukum, AD memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan setimpal dan memerintahkan terdakwa membayar restitusi untuk pemulihan fisik, psikis, dan pendidikan kedua anak korban.
“Kami hanya minta keadilan. Masa depan anak-anak saya harus dipulihkan. Negara harus hadir” pungkas AD.
Awak media yang tergabung dalam organisasi PPWI membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wiens


