Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Dengan Modus Bantuan Masjid 4 Pelaku Ditangkap Kilat Satreskrim Polres Majalengka

jurnalinvestigasi.com
01 Juli 2026
Last Updated 2026-07-01T06:01:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Aksi penipuan bermodus bantuan renovasi masjid yang menjerat seorang warga Majalengka berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polres Majalengka. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian.


Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H., mengungkap kasus tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (01/07/2026).


Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/1/6/2026/SPKT/Polsek Cingambul tertanggal 27 Juni 2026. Korban, Siti Aminah (53), warga Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, menjadi sasaran komplotan penipu dengan modus yang tergolong licik dan terencana.


Pelaku berpura-pura menawarkan bantuan renovasi masjid sebesar Rp 10 juta yang disimpan dalam sebuah tas merah. Untuk meyakinkan korban, mereka mengajak korban masuk ke dalam mobil dan mengaku akan melakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan batu permata.


Dalam aksinya, korban diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakan dengan dalih pemeriksaan medis. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dilakban oleh pelaku. Korban bahkan dilarang membuka tas tersebut hingga keesokan harinya.


Namun, saat tas dibuka, korban hanya menemukan gulungan kertas, sementara seluruh perhiasannya telah raib. Total kerugian mencapai 82,250 gram emas dengan nilai sekitar Rpb160 juta.


Berbekal laporan cepat dan kerja sigap, polisi berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial ASH, RSL, AA yang berasal dari Tasikmalaya, serta YLA dari Pinrang.


Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza, satu tas tangan merah, serta enam lembar nota pembelian emas.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan komitmen Polres Majalengka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga.


"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bantuan sosial maupun keagamaan," tegas AKBP Rita Suwadi.

(ddrh) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl