Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com–Di tengah momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Majalengka menyampaikan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus yang diduga berlangsung berulang ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari ancaman yang justru dapat muncul dari lingkungan terdekat.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim telah mengamankan seorang pria berinisial DP (39), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berinisial SK (11).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui adanya dugaan perbuatan tidak pantas yang dialami anaknya. Bersama warga, keluarga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Merespons laporan itu, Polres Majalengka bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi telah berlangsung berulang sejak tahun 2025. Dugaan itu masih terus didalami guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen identitas dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, DP dipersangkakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau lebih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan komitmen yang tidak dapat ditawar. Setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,"* tegas AKBP Rita Suwadi.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Majalengka untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Kewaspadaan keluarga, kepedulian masyarakat, dan keberanian melaporkan setiap dugaan kekerasan menjadi langkah penting agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi berita yang lebih tajam dan layak tayang untuk media online dengan gaya investigatif, tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip perlindungan identitas korban anak.
(ddrh)

