Barito Kuala,Media Jurnal Investigasi – Proses pengadaan proyek Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tabing Rimbah di Kabupaten Barito Kuala kembali menjadi perhatian publik. Proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp34.036.410.291,19 itu tengah diwarnai berbagai dugaan, mulai dari indikasi pengaturan proses tender hingga isu adanya commitment fee sebesar dua persen.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dua perusahaan peserta lelang, yakni PT Ganesha Jaya dan PT Indopenta Bumi Permai, dalam pola persaingan yang dipersoalkan. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi serta independensi proses pemilihan penyedia jasa pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Sorotan terhadap proses tender semakin menguat setelah sejumlah pihak mengkaji dokumen penawaran yang diajukan peserta. Dari hasil telaah tersebut muncul dugaan adanya pola yang mengarah pada praktik pengaturan pemenang atau tender rigging, meski hingga kini belum ada kesimpulan resmi dari lembaga berwenang.
Perhatian juga tertuju pada selisih nilai penawaran yang dinilai sangat dekat dengan nilai HPS. Menurut sejumlah pengamat, kondisi seperti itu dapat menjadi salah satu indikator yang patut dicermati lebih lanjut, terutama jika dikaitkan dengan dugaan adanya pengondisian dalam proses kompetisi.
Selain aspek harga, dokumen teknis para peserta juga menjadi bahan perhatian. Kemiripan dalam tggu format penyusunan, metode pelaksanaan pekerjaan, hingga dukungan peralatan dan personel disebut-sebut sebagai indikasi yang perlu ditelusuri lebih mendalam untuk memastikan apakah terdapat kesamaan sumber penyusunan dokumen atau tidak.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya campur tangan oknum aparat penegak hukum yang disebut memberikan pengaruh terhadap proses penetapan pemenang tender. Informasi tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan adanya commitment fee sebesar dua persen dari nilai HPS. Jika dihitung dari nilai proyek, angka tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp680 juta. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan upaya mengamankan proyek, meskipun sampai saat ini belum terdapat bukti yang dipublikasikan secara resmi kepada masyarakat.
Sejumlah pengamat hukum pengadaan barang dan jasa mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi maupun suap.
Menyikapi berkembangnya isu tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangan masing-masing. Langkah itu dinilai penting guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
Hingga berita ini disusun, PT Ganesha Jaya, PT Indopenta Bumi Permai, maupun pihak kejaksaan yang namanya dikaitkan dalam isu tersebut belum menyampaikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Yanto


