Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT mengenai keberadaan seorang DPO kasus narkotika di sebuah penginapan di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.IP, segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.10 WIT, petugas berhasil menangkap M.D. di Kamar Nomor 25 Homestay Manila, Jalan Busiri Ujung. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui masih terdapat lima paket sabu lainnya yang telah ditempatkan di beberapa titik di kawasan Jalan Busiri Ujung menggunakan metode sistem tempel. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seluruh paket tersebut sesuai pengakuan tersangka.
Dari hasil interogasi, M.D. juga mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Timika dan menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial I.K.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.30 WIT berhasil menangkap I.K. di kediamannya di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka M.D., polisi mengamankan 38 paket yang diduga berisi sabu, terdiri atas 33 paket yang ditemukan di kamar penginapan dan 5 paket hasil pengembangan di lokasi tempel. Selain itu, petugas juga menyita dua kantong penyimpanan, enam potongan pipet sebagai pembungkus, lakban, sendok takar, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari tersangka I.K., polisi menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti pendukung penyidikan.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 27 Juli 2026.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Mimika menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.
Polres Mimika juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
(Wempie Yance)


