KABUPATEN TANGERANG — Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan kini menjadi sorotan. Bukan karena target pendapatan daerahnya, melainkan karena muncul informasi mengenai perubahan pola pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya dilayani menggunakan armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perumahan yang sebelumnya memiliki kerja sama pengangkutan sampah dengan DLHK dan dilayani menggunakan armada truk sampah milik pemerintah daerah, disebut akan mengalami perubahan pola pelayanan.
Armada pemerintah yang selama ini digunakan dalam pelayanan tersebut dikabarkan akan digantikan oleh kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan atau disebut sebagai “Mitra DLHK”.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aset pemerintah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik justru disebut akan digantikan oleh armada pihak lain?
Bukan Sekadar Persoalan Armada
Persoalan ini tidak berhenti pada warna pelat kendaraan. Yang jauh lebih penting adalah status hukum kerja sama, kewenangan pengelolaan retribusi, mekanisme penunjukan mitra, serta ke mana seluruh penerimaan dari pelayanan tersebut bermuara.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya seorang pegawai DLHK berinisial RZ, yang disebut-sebut ikut mengoordinasikan pengalihan penggunaan armada tersebut.
Namun, informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak DLHK. Apakah kebijakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, bagian dari kewenangan kedinasan, atau justru merupakan kebijakan resmi yang diperintahkan oleh pimpinan?
Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan maupun persepsi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan pelayanan persampahan.
Retribusi Harus Terang, Jangan Sampai Menjadi Ruang Abu-Abu
Hal paling krusial adalah arus uang retribusi.
Apabila masyarakat atau pengelola perumahan membayar retribusi pelayanan persampahan melalui armada yang mengatasnamakan “Mitra DLHK”, maka publik berhak mengetahui dasar pungutannya, siapa pihak yang berwenang menariknya, berapa tarif yang dikenakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta bagaimana pencatatan dan penyetorannya ke kas daerah.
Sebab, penerimaan yang merupakan hak daerah harus memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, perlu dijawab secara terbuka:
Apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Siapa penerima pembayaran? Apakah ada rekening resmi? Apakah terdapat bukti setoran? Bagaimana mekanisme kerja sama dengan pihak yang disebut sebagai mitra?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan pungutan liar, kebocoran penerimaan daerah, atau penyalahgunaan kewenangan.
Aset Pemerintah Jangan Sampai Hanya Menjadi Pajangan
Di sisi lain, keberadaan armada persampahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu dievaluasi.
Jika armada pemerintah masih dalam kondisi layak operasi dan sebelumnya telah digunakan untuk melayani masyarakat berdasarkan kerja sama resmi, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai alasan perubahan pola pelayanan.
Jangan sampai pemerintah daerah memiliki aset, memiliki pegawai, memiliki kewenangan pelayanan, tetapi pada saat yang sama pelayanan justru dialihkan kepada pihak lain tanpa penjelasan yang transparan.
Optimalisasi PAD seharusnya berjalan beriringan dengan optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan, bukan sebaliknya.
Inspektorat Diminta Tidak Menunggu Bola
Mengingat adanya sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan pelayanan, keterlibatan pegawai, status mitra, hingga aliran retribusi, Inspektorat Kabupaten Tangerang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memiliki dasar dan kewenangan untuk itu.
Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, audit dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan sekaligus melindungi aparatur yang bekerja sesuai prosedur.
Bupati Tangerang dan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Sementara itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait dapat mencermati persoalan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Pada akhirnya, persoalan ini sederhana tetapi sangat fundamental: ketika pelayanan persampahan menyangkut uang masyarakat dan aset pemerintah, maka seluruh mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika penggunaan armada “Mitra DLHK” memang merupakan kebijakan resmi dan telah sesuai regulasi, DLHK Kabupaten Tangerang tentu tidak perlu ragu menjelaskan dasar hukum, mekanisme kerja sama, tarif, serta sistem penyetoran retribusinya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, maka harus segera dilakukan pembenahan dan tindakan sesuai ketentuan.
Jangan sampai atas nama optimalisasi retribusi, justru muncul ruang abu-abu dalam pengelolaan uang publik. Jangan pula aset pemerintah dikesampingkan tanpa alasan yang terang.
Masyarakat Kabupaten Tangerang membutuhkan pelayanan persampahan yang bersih, bukan hanya dari sampahnya, tetapi juga bersih dari dugaan konflik kepentingan, pungutan tidak resmi, dan tata kelola yang tidak transparan.
(Red)

