Labuhanbatu - Jurnal Investigasi.Com
Oknum berinisial MN yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) di Puskesmas Tanjung Haloban diduga telah melampaui batas kewenangannya.
Dugaan tersebut terkait penerbitan dan penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi pegawai Puskesmas untuk melaksanakan tugas luar ke Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (24/07/2026) lalu .
Penerbitan SPT yang ditandatangani MN tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pejabat berwenang dan di luar kapasitasnya sebagai KTU.
Saat dikonfirmasi awak media mengenai dasar kebijakan tersebut, MN tidak memberikan jawaban yang jelas.
"Apa yang menjadi dasar Ibu sebagai KTU di Puskesmas Tanjung Haloban menerbitkan dan menandatangani SPT tersebut? Apakah ada perintah dari pejabat berwenang? Jika tidak, siapa yang memberikan perintah kepada Ibu untuk menerbitkan dan menandatangani SPT itu?" tanya awak media.
Pantauan awak media, MN sempat mengetik balasan melalui pesan WhatsApp, namun pesan tersebut kembali dihapus sehingga belum sempat terbaca dan dicatat untuk pemberitaan.
Diketahui, berdasarkan Permenkes No. 20 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang merupakan pengganti Permenkes No. 14 Tahun 2017, secara umum Kepala Tata Usaha (KTU) tidak berwenang untuk menerbitkan atau menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk penugasan instansi secara mandiri.
Kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.), atau telah mendapat pelimpahan wewenang resmi berupa delegasi atau mandat dari pimpinan tertinggi instansi.
Jika KTU menerbitkan SPT tanpa dasar tersebut, maka SPT tersebut cacat secara yuridis dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta anggaran perjalanannya tidak dapat dicairkan oleh bendahara.dan jika telah terjadi pembayaran maka pembayaran tersebut adalah suatu pelanggaran administrasi.
Untuk menjaga tertib administrasi dan batas-batas kewenangan dalam pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, diharapkan Bupati Labuhanbatu dapat memberikan sikap tegas terhadap pelanggaran kewenangan seperti ini agar tidak terulang kembali.
MJI / R. Fajar Sitorus

