Konstitusi Arab Saudi larang keras kepemilikan asing secara penuh (Freehold) di Tanah Suci. Intip kejelasan status hukum proyek Danantara serta kelanjutan aset sejarah eks-konsesi PB X di Makkah.
JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Wacana ekspansi portofolio global yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di kawasan Thakher City, Makkah, terus memantik perhatian lintas sektor di tanah air. Langkah ambisius pemerintah dalam memitigasi tingginya volatilitas biaya akomodasi musiman jemaah haji dinilai sebagai terobosan strategis, meski di sisi lain memicu ruang diskusi publik terkait akurasi istilah hukum pertanahan transnasional yang diadopsi.
Guna mengantisipasi kesalahpahaman informasi yang meluas, elemen akademisi dan praktisi hukum mendorong perlunya transparansi komunikasi terkait status legalitas pengadaan aset tersebut.
Publik kembali merujuk pada pokok-pokok pikiran yang diuraikan secara komprehensif oleh mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Arab Saudi, Pak Agus Maftuh Abegebriel, dalam artikel analisisnya bertajuk "Memahami 'Akuisisi' Danantara di Makkah: Antara Hak Milik, Hak Manfaat, dan Adab Diplomasi" yang dipublikasikan oleh detikcom.
Dalam kerangka hukum tersebut, mantan Dubes menggarisbawahi pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan teritorial Kerajaan Arab Saudi, di mana wilayah tanah suci Makkah dan Madinah secara hukum mutlak terlarang bagi kepemilikan asing secara penuh (freehold). Koridor regulasi investasi internasional yang diakui secara sah di sana adalah skema pengalihan Hak Manfaat jangka panjang (Usufruct atau Haq al-Intifa'), bukan transaksi jual-beli tanah kedaulatan.
Respons konfirmatif dan akuntabel dari manajemen Danantara sangat dinantikan guna meluruskan persepsi publik agar tidak terjebak pada narasi spekulatif mengenai pembagian kapling tanah suci, melainkan dipahami secara objektif sebagai penguasaan hak kelola komersial atas infrastruktur hospitality.
Sinergi Paralel "Dua Jalur Satu Tujuan" dengan IIHC Jabal Kuday, Menariknya, momentum klarifikasi publik ini justru menjadi katalisator penting bagi pemetaan ketahanan pelayanan ibadah haji Indonesia secara makro. Di sektor Makkah Selatan, Yayasan DR. Soekarto Nusantara Heritage (YDSNH) bersama PT Kampung Haji Indonesia Mataram Nusantara (KAHIMATARA) tengah mematangkan fase pengajuan proposal megaproyek infrastruktur terpadu, yaitu International Indonesian Hajj Center (IIHC) Jabal Kuday.
Portofolio IIHC Jabal Kuday ini dirancang sebagai draf penawaran kolaborasi strategis tanpa membebani APBN negara (0% APBN), serta diproyeksikan sebagai instrumen solusi massal (mass-solution) jangka panjang guna memfasilitasi kebutuhan jemaah Haji Reguler dari segmen masyarakat menengah ke bawah.
Secara historis, inisiatif ini memiliki akar legalitas hulu yang sangat valid. Lahan strategis seluas 38 hektar di kawasan Jabal Kuday tersebut merupakan aset yang diakuisisi secara sah oleh Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Sinoehoen Pakoe Boewono X, bersama tokoh lokal Saudi, Syekh Ibrahim bin Abdullah Almaki. Transaksi ini dibuktikan melalui Sertifikat dan Akta Jual Beli No. 291 tertanggal 25 Rabi'ul Awal 1336 Hijriyah atau 9 Januari 1918 Masehi di hadapan Notaris Makkah Al-Musyarrofah, Abdul Manan bin Muhammad Sulaiman Hakim.
Rekam jejak hukum juga menegaskan komitmen spiritual luhur di balik kepemilikan lahan tersebut. PB X dan Syekh Ibrahim bin Abdullah Almaki sejak awal mendedikasikan lahan tersebut untuk jemaah haji dan umrah dari Nusantara khususnya dan seluruh penjuru dunia umumnya, sebagaimana disampaikanoleh PB X dalam maklumat bliau yang tercatat secara rapi di notaris Arab Saudi satu abad lalu.
Pasca-berakhirnya masa konsesi awal satu abad (1918–2018), YDSNH selaku pemegang hak estafet yang sah kini tengah mengawal proses pengajuan izin Konsesi Baru selama 100 tahun ke depan bersama wakil ahli waris Saudi. Langkah administratif ini diajukan secara resmi melalui Kementerian Lingkungan Hidup, Air, dan Pertanian (Ministry of Environment, Water and Agriculture / MEWA) Arab Saudi dengan menaati seluruh regulasi pertanahan kontemporer Kerajaan.
Melalui spirit "Dua Jalur Satu Tujuan", kehadiran investasi negara di Thakher City (Klaster Utara) dan draf inisiatif swasta mandiri IIHC Jabal Kuday (Klaster Selatan) dianalisis tidak sedang berkompetisi.
Kombinasi kedua instrumen ini justru berpotensi melahirkan ekosistem perlindungan kuota jemaah nasional yang paripurna, sekaligus menawarkan porsi pengerjaan konstruksi bernilai puluhan triliun rupiah bagi Konsorsium BUMN Karya Indonesia sebagai sumber baru devisa negara.
Kini, arah kebijakan dan keterbukaan koordinasi dari instansi pemerintah terkait menjadi kunci utama dalam menyelaraskan visi pengelolaan aset di tanah suci ini agar berjalan harmonis, transparan, serta patuh pada tata hukum kedua negara.
(Jimmy)


