CILEGON, BANTEN — Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semestinya menjadi harga mati dalam setiap pekerjaan kelistrikan, terlebih pekerjaan yang melibatkan penggalian dan aktivitas pekerja di dalam lubang dengan kedalaman tertentu. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan K3 yang diduga dilakukan oleh mitra PLN UP3 Banten Utara.
Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat seorang pekerja berada di dalam galian tanah yang cukup dalam, sementara seorang pekerja lainnya berada di bibir galian. Dokumentasi tersebut tercatat pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.47 WIB, dengan lokasi yang tertera Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten.
Yang menjadi perhatian bukan semata pekerjaan penggalian, melainkan aspek keselamatan pekerja di lokasi. Aktivitas di dalam galian memiliki sejumlah potensi bahaya, mulai dari longsoran dinding tanah, material yang jatuh ke dalam lubang, hingga risiko pekerja tertimbun apabila struktur galian tidak ditopang dan diamankan secara memadai.
Dalam dokumentasi tersebut, perlengkapan keselamatan yang terlihat pada pekerja juga menjadi pertanyaan. Salah seorang tampak mengenakan rompi keselamatan, namun pekerja yang berada di dalam galian terlihat belum menunjukkan perlindungan keselamatan yang lengkap sebagaimana semestinya diterapkan pada pekerjaan berisiko.
Kondisi ini patut menjadi perhatian serius karena K3 bukan sekadar formalitas proyek atau kelengkapan administrasi. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas sejak pekerjaan dimulai hingga seluruh pekerjaan dinyatakan aman.
Pertanyaan mendasarnya: di mana pengawasan K3 dari pelaksana pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap mitra tersebut?
Jika pekerjaan ini benar merupakan pekerjaan mitra PLN UP3 Banten Utara, maka PLN perlu memastikan bahwa setiap mitra yang bekerja di lapangan benar-benar menjalankan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai target penyelesaian pekerjaan justru berjalan lebih cepat daripada perlindungan terhadap keselamatan manusia.
Pengawasan juga tidak boleh berhenti pada dokumen, briefing, atau tanda tangan administrasi. Pengawasan harus hadir secara nyata di lokasi pekerjaan, terutama ketika pekerja berhadapan langsung dengan risiko galian.
Publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa pelaksana pekerjaan tersebut, siapa pengawas lapangan, bagaimana standar pengamanan galian diterapkan, dan apakah pekerjaan tersebut telah melalui prosedur K3 yang diwajibkan?
Media mendorong PLN UP3 Banten Utara maupun pihak mitra terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi asumsi publik.
Sebab satu hal yang tidak boleh ditawar dalam pekerjaan kelistrikan adalah keselamatan. Proyek boleh dikejar, target boleh dipenuhi, tetapi nyawa pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
(Red)

