Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu, DPO MD Ditangkap dan 32,3785 Gram Barang Bukti Dimusnahkan

Wempie Yance
10 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-10T04:46:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Media Jurnal Investigasi| Mimika, PAPUA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial MD alias G, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap polisi.


MD ditangkap di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin, 27 Juli 2026, sekitar pukul 00.05 WIT.


Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, melalui keterangannya menjelaskan bahwa MD bukan merupakan pelaku baru dalam perkara narkotika. Ia telah masuk dalam DPO Satresnarkoba Polres Mimika sejak 20 Mei 2026 terkait jaringan kasus narkotika yang sama.


Sementara itu, AKP Aslam menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


“MD bukanlah pelaku baru. Sebelum ditangkap, ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika terkait kasus yang sama sejak 20 Mei 2026,” ujar Aslam.


Perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus sebelumnya yang terjadi pada 20 Mei 2026 di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika. Dalam kasus tersebut, polisi lebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial NN alias Novita.


Dari pengungkapan perkara sebelumnya, polisi mengamankan 279 paket plastik klip bening kecil dan satu paket plastik bening sedang berisi sabu dengan berat awal mencapai 298,3035 gram.


Namun, setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap perkara yang berkaitan dengan MD, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura.


Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti yang terkait dengan MD memiliki berat netto 33,5733 gram, yang dikemas dalam 38 paket plastik bening kecil.


Dari jumlah tersebut, polisi menyisihkan 0,1071 gram untuk keperluan pengujian laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat netto 32,3785 gram.


“Yang dimusnahkan hari ini seberat 32,3785 gram. Sebagian disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat neto 0,1071 gram, dan disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan berat neto 1,0877 gram,” jelas Aslam.


Aslam menyebutkan, jika barang bukti sabu seberat 32,3785 gram tersebut beredar di pasar gelap, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp74 juta.


Selain mencegah peredaran narkotika bernilai puluhan juta rupiah, kepolisian memperkirakan barang bukti tersebut apabila dikonsumsi dapat menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres Mimika memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya sabu, yang masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat di wilayah Mimika.


Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong menegaskan, pihaknya belum berhenti setelah menangkap MD. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lainnya yang hingga kini berstatus DPO.


Salah satu DPO yang masih diburu merupakan pria berinisial M. Polisi menduga yang bersangkutan berupaya melarikan diri keluar wilayah Papua.


“Kami terus melacak keberadaan satu DPO ini. Kami belum bisa sampaikan di mana yang bersangkutan berada, namun kami akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi bersama kepolisian di daerah lain untuk melacak keberadaannya,” kata Yakobus.


Menurutnya, koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain terus dilakukan guna mempersempit ruang gerak pelaku.


Polres Mimika juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.


Dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Polres Mimika memastikan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan, termasuk mengejar para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.

(Wempie Yance) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl