Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Warga Dipanggil Polisi Usai Panen Sawit, Sengketa Lahan dengan PT KJW Kembali Memanas

Redaktur
27 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-27T04:33:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


TANAH LAUT, Media Jurnal Investigasi— Perselisihan lahan antara masyarakat dan PT KJW di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kembali mencuat. Sejumlah warga diketahui mendapat panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut setelah adanya laporan dari pihak perusahaan terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit.


Laporan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum perusahaan. Namun, warga yang menjalani pemeriksaan membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan sawit yang dipanen berada di atas lahan yang menurut mereka merupakan tanah masyarakat, berdasarkan dokumen serta riwayat penguasaan yang mereka yakini memiliki dasar.


Ketua Kelompok Kintap Tani 01, Syahrun, mengatakan persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari sisi dugaan tindak pidana. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar mengenai status dan penguasaan lahan yang perlu terlebih dahulu diperjelas.


Syahrun menuturkan, warga telah beberapa kali berupaya membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan untuk mencari jalan keluar. Ia juga menyebut adanya kesepakatan yang pernah dibuat pada 2019 yang menurut warga dapat menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian persoalan.


“Kami meminta pihak perusahaan punya itikad baik. Dipanggil BPN dua kali tidak hadir, RDP DPRD juga tidak mau hadir. Lalu kenapa justru kami yang terus dilaporkan pihak KJW? Ada apa ini?” ujarnya.


Menurut warga, laporan dugaan pencurian tersebut menimbulkan pertanyaan karena objek sawit yang dipanen berada di lahan yang masih mereka klaim sebagai hak masyarakat.


Warga kemudian meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan latar belakang sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak mengabaikan adanya perselisihan mengenai penguasaan lahan.


Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat telah berupaya menyampaikan tuntutan melalui berbagai jalur. Mulai dari aksi di depan kantor PT KJW hingga menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanah Laut. Namun, menurut warga, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.


Di tengah belum adanya titik temu, warga tetap melakukan aktivitas pemanenan sawit di lahan yang mereka yakini sebagai tanah milik masyarakat. Aktivitas itulah yang kemudian menjadi dasar laporan pihak perusahaan kepada kepolisian.


Warga juga menyoroti perlunya keseimbangan dalam proses penegakan hukum. Mereka mempertanyakan apabila laporan dari perusahaan segera ditindaklanjuti, sementara persoalan dan laporan yang mereka sampaikan terhadap pihak perusahaan dinilai belum memperoleh penanganan yang menurut mereka setara.


“Kami panen hasil kami justru dijadikan pihak terlapor dan harus hilir mudik ke Polres Tanah Laut. Ini ada apa dengan pihak kepolisian?” ungkap salah seorang warga.


Sementara itu, perwakilan adat yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan bahwa masyarakat masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme adat. Jalur tersebut dinilai dapat menjadi alternatif apabila proses penyelesaian secara formal belum menemukan titik temu.


Bahkan, masyarakat sempat menyampaikan rencana pelaksanaan ritual adat di lingkungan Polres Tanah Laut sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara simbolik.


Sengketa yang terjadi memperlihatkan adanya dua persoalan yang saling berkaitan, yakni laporan dugaan pencurian buah sawit dan perselisihan mengenai penguasaan lahan.


Karena itu, warga meminta seluruh proses dilakukan secara transparan dan berimbang. Mereka berharap aparat dapat menangani dugaan tindak pidana sesuai kewenangannya, sementara persoalan mengenai status serta hak atas tanah diselesaikan melalui mekanisme pertanahan dan lembaga yang berwenang.


Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tidak menjadi pengganti penyelesaian sengketa agraria, dan sebaliknya, klaim kepemilikan lahan tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.


(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl