Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Alokasi anggaran publikasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang disebut mencapai sekitar Rp40 juta menjadi sorotan. Pro Jurnalismedia Siber (PJS) KKT meminta pengelolaannya tetap transparan dan tidak mengganggu independensi perusahaan pers.
Sekretaris DPC PJS Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Livurngorvaan, mengatakan kerja sama publikasi pemerintah dengan perusahaan pers harus dibangun berdasarkan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Petrus, anggaran publikasi pada prinsipnya dapat digunakan untuk komunikasi pemerintah dan penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat. Bentuknya antara lain iklan layanan masyarakat, advertorial berbayar, dan diseminasi program pemerintah.
Namun, ia menegaskan penggunaan anggaran tersebut tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mempengaruhi sikap editorial media. Menurutnya, belanja publikasi harus dipisahkan secara tegas dari independensi pemberitaan.
“Anggaran publikasi bukan alat untuk membeli independensi media,” tegas Petrus di Saumlaki, Kamis (1/10/2026).
Petrus menilai besaran anggaran yang disebut sekitar Rp40 juta perlu disertai penjelasan mengenai objek pekerjaan. Publik, menurut dia, berhak mengetahui layanan yang dibeli pemerintah melalui anggaran tersebut.
Kejelasan itu, kata Petrus, mencakup bentuk layanan, mekanisme pengadaan, target keluaran, serta perusahaan pers yang ditetapkan sebagai mitra. Transparansi diperlukan agar penggunaan uang publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia juga mendorong pemerintah daerah menerapkan kriteria yang jelas dalam memilih perusahaan pers sebagai mitra publikasi. Aspek yang dapat diperhatikan antara lain legalitas badan hukum, struktur redaksi, administrasi perpajakan, serta status pendataan perusahaan pers.
Petrus mengatakan transparansi tidak semestinya dipandang sebagai bentuk kecurigaan terhadap pemerintah maupun perusahaan pers. Menurut dia, keterbukaan justru dapat memberikan perlindungan bagi kedua pihak sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Transparansi ini bukan bentuk kecurigaan, melainkan cara terbaik untuk melindungi pemerintah, perusahaan pers, dan uang publik itu sendiri,” kata Petrus.
PJS KKT juga menyoroti batas antara kerja jurnalistik dan fungsi kehumasan pemerintah. Menurut Petrus, perusahaan pers memiliki fungsi jurnalistik yang berbeda dengan perangkat humas dalam struktur pemerintahan daerah.
“Wartawan bukanlah aparatur pemerintah dan bukan pula bagian dari humas pemda,” ujar Petrus.
Ia menegaskan kemitraan publikasi semestinya dipahami sebagai transaksi atas layanan informasi, bukan transaksi untuk menentukan atau mengendalikan isi pemberitaan. Karena itu, kerja sama komersial tidak otomatis menghapus kewajiban media menjalankan fungsi jurnalistik.
Petrus mengatakan program pemerintah yang dinilai penting bagi masyarakat tetap dapat diberitakan secara objektif oleh media. Pada saat yang sama, persoalan pelayanan publik atau kebijakan pemerintah yang mendapat kritik masyarakat tetap menjadi bagian dari ruang kerja jurnalistik.
“Ketika pemerintah memiliki program yang baik, media wajib memberitahukan secara objektif. Sebaliknya, jika ada persoalan pelayanan publik atau kebijakan yang dikritik masyarakat, pers memiliki kewajiban moral untuk menerapkannya secara berimbang dan terverifikasi,” katanya.
PJS KKT berharap pengelolaan anggaran publikasi tidak berkembang menjadi pertentangan antara pemerintah daerah dan insan pers. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan pers yang tetap menjalankan fungsi kontrol sosial.
Petrus menilai ukuran penggunaan anggaran publikasi tidak semestinya dilihat dari banyaknya pemberitaan positif mengenai pemerintah. Menurut dia, yang lebih penting adalah keterbukaan informasi publik dan tetap terjaganya kemerdekaan pers.
“Ukuran keberhasilan anggaran publikasi bukanlah seberapa banyak berita positif tentang pemerintah yang muncul di media, melainkan seberapa terang informasi publik tersampaikan dan seberapa kuat kemerdekaan pers tetap terlindungi di Bumi Duan Lolat,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Nilai sekitar Rp40 juta dalam berita ini merupakan angka yang disebut dalam bahan keterangan Petrus Livurngorvaan. Dokumen anggaran, rincian objek belanja, mekanisme pengadaan, serta daftar perusahaan pers penerima kerja sama belum tersedia dalam bahan ini. (L2PW)


