MINAHASA Jurnal Investigasi — Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Minahasa. Informasi yang diterima menyebut adanya aktivitas pengangkutan dan penjualan kembali solar bersubsidi yang diduga berasal dari salah satu SPBU di kawasan Tanahwangko.
Dalam informasi tersebut, nama Riri Abdjulu disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar menggunakan sejumlah kendaraan jenis Grand Max dan Traga.
Kendaraan-kendaraan tersebut disebut telah mengalami modifikasi pada bagian belakang dan diduga digunakan untuk mengangkut solar dalam jumlah besar. Bahkan, kapasitas angkut masing-masing kendaraan disebut-sebut dapat mencapai sekitar dua ton.
Berdasarkan informasi yang beredar, solar tersebut diduga diperoleh melalui pengisian di SPBU Tanahwangko sebelum kemudian disalurkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga yang disebut lebih tinggi dibandingkan harga BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok penerima manfaat.
Aktivitas tersebut juga disebut-sebut berlangsung pada malam hingga dini hari, dengan waktu yang diinformasikan berkisar antara pukul 22.00 WITA hingga 03.00 WITA.
Jika informasi tersebut terbukti, pola distribusi seperti itu patut mendapat perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
Aparat Diminta Telusuri Rantai Distribusi
Aparat penegak hukum, termasuk jajaran kepolisian di Sulawesi Utara, diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan secara profesional.
Beberapa aspek yang dapat ditelusuri antara lain asal-usul solar, pola dan frekuensi pembelian di SPBU, kendaraan yang digunakan, kapasitas angkut, tujuan distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penerima atau pembeli.
Pihak SPBU Tanahwangko juga dinilai perlu memberikan klarifikasi apabila memang terdapat aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah yang tidak lazim, khususnya apabila dilakukan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Informasi yang beredar juga menyebut Riri Abdjulu memiliki hubungan keluarga dengan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara yang disebut menjabat sebagai Asisten I. Namun, hubungan keluarga tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun pengetahuan pihak keluarga terhadap dugaan aktivitas tersebut.
Karena itu, proses penelusuran semestinya tetap berpegang pada bukti dan fakta, tanpa mempertimbangkan latar belakang keluarga maupun status sosial pihak-pihak yang disebut.
Masyarakat juga berharap distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan Riri Abdjulu dalam aktivitas penyelewengan solar bersubsidi tersebut masih merupakan dugaan yang belum terverifikasi. Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang disebut sebelum adanya penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Apabila penyelidikan nantinya menemukan bukti adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan profesional. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang disebut memiliki hak untuk memperoleh klarifikasi serta pemulihan nama baik.
(***)

