Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

EDITORIAL : " Mau Melunasi Kredit, Mengapa Nasabah Justru Terbebani Penalti" ?

Redaktur
01 September 2026
Last Updated 2026-09-01T05:24:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Oleh: Adv. Sunoko, SH

Pimred Media Jurnal Investigasi


Saya sangat menyayangkan apabila seorang nasabah atau debitur Bank BRI yang memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya justru dihadapkan pada beban penalti pelunasan yang nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai delapan kali cicilan.


Persoalannya bukan semata-mata soal besar kecilnya angka penalti. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita melihat persoalan ini dari perspektif keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan.


Saya memahami bahwa dalam hubungan kredit, bank dan nasabah terikat pada perjanjian. Ketentuan mengenai biaya atau penalti pelunasan dipercepat dapat saja dicantumkan dalam perjanjian kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tetapi saya berpandangan bahwa keberadaan sebuah klausul dalam perjanjian tidak boleh serta-merta menutup ruang bagi nasabah untuk mempertanyakan kewajaran dan dasar perhitungannya.


Pertanyaan hukumnya sederhana: apakah sejak awal nasabah telah mendapatkan informasi yang jelas mengenai adanya penalti tersebut? Apakah besaran penalti dijelaskan secara transparan? Bagaimana formula penghitungannya? Dan apakah penerapannya telah sesuai dengan ketentuan regulator serta prinsip perlindungan konsumen?


Hal-hal seperti inilah yang harus dibuka secara terang.


Apalagi dalam kasus yang saya soroti, nasabah bukan hendak menghindari kewajiban. Justru nasabah ingin melunasi kredit dan kemudian memindahkan pembiayaannya untuk mendapatkan modal usaha.


Jika seseorang ingin menyelesaikan kewajibannya lebih cepat, tetapi kemudian menghadapi penalti yang sangat besar sehingga merasa tidak mampu berpindah pembiayaan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian.


Jangan sampai fasilitas kredit yang pada awalnya dimaksudkan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha justru menciptakan situasi di mana debitur merasa terikat dan tidak memiliki pilihan.


Dari sisi hukum perbankan, kita harus membedakan antara hak bank berdasarkan perjanjian dan perlindungan hukum terhadap nasabah sebagai konsumen.


Bank tentu memiliki kepentingan bisnis dan dapat memperhitungkan risiko apabila kredit dilunasi lebih awal. Namun pada saat yang sama, nasabah juga mempunyai hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan transparan mengenai produk serta konsekuensi finansial yang akan ditanggungnya.


Perjanjian kredit memang merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan debitur. Akan tetapi, perjanjian tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, serta prinsip perlindungan konsumen.


Karena itu, menurut saya, yang harus diuji bukan sekadar apakah kata “penalti” tercantum dalam perjanjian, tetapi juga bagaimana penalti tersebut diterapkan dan dihitung serta apakah nasabah telah diberikan pemahaman yang memadai sebelum menyetujui perjanjian tersebut.


Sebagai bank BUMN, BRI juga mempunyai tanggung jawab moral dan publik yang besar. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama perbankan.


Saya tidak mengatakan bahwa setiap penalti pelunasan kredit otomatis merupakan pelanggaran hukum. Tidak demikian.


Tetapi apabila terdapat keberatan dari nasabah mengenai besaran penalti, maka bank semestinya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, dasar kontraktual, dan formula perhitungannya.


Nasabah berhak mendapatkan penjelasan tersebut.


Menurut saya, penyelesaian terbaik bukanlah saling berhadapan, melainkan membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian yang berkeadilan.


Jika ternyata ketentuan tersebut telah sesuai dengan perjanjian dan regulasi, jelaskan kepada nasabah secara transparan. Namun apabila terdapat kekeliruan dalam penerapan atau perhitungan, tentu harus dilakukan koreksi.


Sebab pada akhirnya, perbankan bukan hanya berbicara tentang keuntungan dan kepastian kontrak. Perbankan juga berbicara tentang kepercayaan dan keadilan.


Jangan sampai masyarakat yang ingin membangun usaha, meningkatkan modal, dan mengembangkan perekonomian justru merasa terhambat karena sistem pembiayaan yang seharusnya menjadi solusi berubah menjadi beban.


Saya berharap persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.


Bank harus mendapatkan kepastian hukum. Nasabah juga harus mendapatkan perlindungan hukum. Keduanya harus berjalan seimbang.


Karena kredit bukanlah jerat. Kredit seharusnya menjadi jembatan bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang.


(Penulis adalah Pimpinan Redaksi Media Jurnal Investigasi, ADV Sunoko SH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl